• English
  • Bahasa Indonesia

Dewi Minta Aturan Penanganan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Diperjelas

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan penjelasan dalam Rapat Persiapan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Jumat 26 November 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta aturan penanganan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu dan pemilihan (pilkada) bisa lebih diperjelas. Menurutnya, dalam undang-undang (UU) Pemilihan Pemilihan, pelanggaran netralitas ASN bukan merupakan pelanggaran pemilu yang diatur secara jelas.

“Tidak diaturnya secara tegas tentang tugas dan kewenangan pengawas pemilu terhadap penanganan pelanggaran netralitas ASN pada UU Pemilihan menghadirkan risiko hukum bagi pengawas pemilu,” ucapnya dalam Rapat Persiapan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Jumat, (26/11/2021).

Baca juga: Abhan: Pelanggaran Netralitas ASN Masih Mendominasi Pilkada 2020

Dewi menyarankan penanganan pelanggaran netralitas ASN perlu dilakukan secara sistematis dan komperehensif. Dengan cara penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum antara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  dengan Bawaslu, dia yakin bisa memperkuat tugas dan wewenang KASN dalam sistem penegakkan netralitas ASN.

“Hal ini perlu untuk diantisipasi ke depannya. Pasalnya tren pelanggaran netralitas ASN selalu mengalami kenaikan. Maka bukan tidak mungkin potensi pelanggaran pada 2024 sangat tinggi. Karena terdapat 721 daerah yang akan habis masa jabatan pada 2022-2023. Ini titik rawan mobilisasi ASN,” tuturnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu ini menjabarkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Diantaranya mendaftarkan diri atau melakukan pendekatan kepada partai politik dalam rangka menjadi bakal calon kepala daerah, mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan cakada dan ASN turut aktif menghadiri kegiatan sosialisasi bakal cakada.

“Bahkan ada ASN yang membantu kegiatan kampanye pasangan cakada (calon kepala daerah) seperti membuat APK (alat peraga kampanye) menjadi panitia kegiatan kampanye, serta turut menyampaikan sambutan serta orasi dalam kegiatan kampanye paslon,” ungkapnya.

Baca juga: Tren Pelanggaran Netralitas ASN Kerap Dilakukan di Medsos

Di tempat yang sama, Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN (NKK-NET) Komisi Aparatur Sipil Negara, Iip Ilham Firman menyatakan, potensi pelanggaran Netralitas ASN dalam pesta demokrasi 2024 akan sangat tinggi. Berkaca pada jumlah pelanggaran di Pilkada Serentak 2020, sebanyak 917 kasus.

Maka, sambung Iip, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam pencegahan pelanggaran netralitas melalui sosialisasi aturan netralitas melalui media audio-visual, terutama untuk wilayah Indonesia Timur. Meninjau kembali kedudukan kepala daerah sebagai PPK karena berpotensi menyebabkan ASN sulit bersikap netral.

“Lalu memperkuat kerja sama antar lembaga pengawas untuk meningkatkan pemantauan pelanggaran Netralitas ASN di seluruh wilayah. Pemberian sanksi hukum yang tegas bagi pasangan calon kepala daerah dan partai politik yang memobilisasi ASN untuk pemenangan Pilkada,” terangnya.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu