Sukabumi , Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kasus pelanggaran yang sudah divonis semasa tahapan pilkada mayoritas adalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk diketahui bahwa terkait pelangaran netralitas ASN, lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Untuk itu, terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut, Abhan menambahkan, pihak Bawaslu telah meneruskan sekitar 1000 (seribu) kasus kepada KASN.
“Untuk kasus yang sudah divonis mayoritas adalah kasus keterlibatan kepala desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Persoalan KASN cukup banyak rekomendasi kita turunkan ke mereka hampir seribu lebih,” ungkap Abhan saat melakukan supervisi rekapitulasi tingkat kecamatan di Sukabumi, Jawa Barat Sabtu (13/12/2020).
Pria yang disapa Abhan itu mengatakan, data yang diberikan oleh Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh KASN dengan merekomendasikannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah masing-masing. Dia mengatakan Bawaslu dan KASN berharap dan mendorong agar PPK bersama kepemimpinan di kepegawaian segera mengeksekusi atas rekomendasi dari KASN.
“Kita mendorong agar PPK bersama kepemimpinan di kepegawaian segera mengeksekusi atas rekomendasi dari KASN kalau ada sanksinya berat ya harus segera karena kewenangan eksekusi ada di PPK," ujar Abhan menambahkan.
Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu juga manambahkan pelanggaran pidana pemilihan yang sudah proses dan sudah divonis kurang lebih sekitar 20 kasus. Dia mengungkapkan masih ada kasus lagi yang proses hukumnya yang masih berjalan.
"Pelanggaran pilkada cukup banyak. Jumlah pasti enggak hapal, sekitar 22 (kasus pelanggaran) sudah proses pidana, yang lain masih proses,” ungkap Abhan.
Penulis: Humas Bawaslu
Fotografer: Devi Erviana