• English
  • Bahasa Indonesia

Daluwarsa, Bawaslu Tidak Terima 18 laporan

Ketua Majelis Rahmat Bagja (kiri) didampingi Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Akibat melewati batas waktu ketentuan dalam laporan dugaan pelanggaran adminitrasi pemilu atau disebut daluwarsa, sebanyak 18 tidak diterima. Demikian hasil putusan sidang pendahuluan yang digelar Jumat (14/6/2019) dari total 25 laporan yang dibacakan.

Menurut Pasal 24 ayat 2 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Adsministratif Pemilihan Umum disebutkan, hasil pengawasan ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu atau pelanggaran pemilu TSM paling lama tujuh hari sejak ditemukan dugaan pelanggaran. "Menetapkan, menyatakan laporan tidak diterima, dua menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ucap Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjut Tujuh Laporan dari Berbagai Daerah

Berikut adalah laporan yang tidak diterima oleh Bawaslu:

1. Nomor 26/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Pelapor Hana Elopere, terlapor Sonimo Lany Ketua KPU Kota Jayawijaya.

2. Nomor 28/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Pelapor Robert Lumban Tobing dan terlapor KPU Sumut

3. Nomor 39/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor Tjatur Sapto Edy dan terlapor KPU RI

4. Nomor 42/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor Johny Wonda dan terlapor Komisioner KPU Kabupaten Puncak Jaya, KPU Kabupaten Tolikara, dan KPU Kabupaten Yahukimo

5. Nomor 48/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor H Machbub Zawawi dan terlapor PPK Kecamatan Bumiayu

6. Nomor 49/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor Musihrin dan terlapor PPK Maje, KPU Kabupaten Kaur

7. Laporan Nomor 50/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Pelapor Agus Salim dan terlapor KPU Kabupaten Sumbawa, NTB.

8. Laporan Nomor 51/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Pelapor : Titik Prasetyowati Verdi dan teralpor Vena Melinda, Hermanto, Nur Hadi, dan KPU Kabupatan/Kota Se-Jawa Timur.

9. Laporan Nomor 52/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Pelapor Pius Krisno Famar Dumatubun dan terlapor Bawaslu dan KPU Kabupaten Maluku Tenggara

10. Laporan Nomor 53/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Pelapor Marudut Gultom dan terlapor Ketua Bawaslu dan KPU Tapanuli Utara

11. Laporan Nomor 56/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Pelapor H Syamsuri dan terlapor KPU Provinsi Kepulauan Riau

12. Laporan Nomor 58/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Pelapor Yan Permenas Mandenas dan terlapor KPU RI dan KPU Provinsi Papua.

13. Laporan Nomor 59/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Pelapor Capt Luther Jansen dan terlapor KPU Kota Batam

14. Laporan Nomor 60/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Pelapor Amir Mahmud Madubun dan terlapor KPU Papua, KPU Tolikara, dan KPU Mimika

15. Laporan Nomor 61/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Pelapor Sopli dan terlapor KPU Bangka Selatan dan PPK Payung

16. Laporan Nomor 62/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Pelapor Yotam Wonda dan terlapor KPU Tolikara

17. Laporan Nomor 63/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

PelaporSteven Abraham dan terlapor KPU Papua, KPU Lany Jaya, dan KPU Jayapura

18. Laporan Nomor 64/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Pelapor Dr Ronald E Engko

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu