Dikirim oleh Dinar Safa pada
Sidang putusan pendahuluan dipimpin Ketua Bawaslu Abhan didampingi empat anggota Bawaslu lainnya yaitu: Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, Mochammad Afifuddin, dan Ratna Dewi Pettalolo yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu 29 Mei 2019/Foto: Irwansyah

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum—Dalam sidang putusan pendahuluan yang digelar Selasa (29/5/2019), dua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dinyatakan sudah melewati batas waktu syarat pelaporan atau disebut daluwarsa. Akibatnya, Bawaslu memutuskan tidak menerima dua laporan tersebut.

Laporan pertama Nomor 22/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Abdul Qadir Amir Hartono calon DPD Provinsi Jawa Timur. Abdul melaporkan KPU Kabupaten Bangkalan, KPU Kabupaten Sampang, dan KPU Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: Jumlah Permohonan PHPU Menurun, Abhan: Kinerja Bawaslu Membaik

Anggota Majelis Sidang Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, laporan dugaan pelanggaran tersebut saat diregister sudah melebihi batas waktu laporan terhitung dari aksi dugaan pelanggaran. Dia menunjuk aturan yang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu yang membatasi waktu laporan paling lambat tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui.

“Pelanggaran dugaan administrasi pemilu diketahui oleh pelapor tanggal 3, 4, dan 6 Mei 2019 dan dilaporkan kepada Bawaslu tanggal 21 Mei 2019. Sehingga, laporan telah melewati batas waktu laporan yakni tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui,” jelas Ratna.

Laporan kedua, Nomor 32/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Komarudin Watuban sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Papua. Pihak terlapor adalah KPU RI, KPU Provinsi Papua, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, KPU Kabupaten Nabire, KPU Kabupaten Dogiyai, KPU Kabupaten Intan Jaya, dan KPU Kabupaten Tolikara.

Baca juga: Reformasi Birokrasi, Bawaslu Sediakan Aplikasi ‘Helpdesk’ Keuangan

Ratna menjelaskan, laporan ini juga telah melewati batas waktu pelaporan tujuh hari kerja sejak dugaan pelanggaran. “Peristiwa dugaan administrasi pemilu diketahui pada 22 April 2019 sampai tanggal 7 Mei 2019 dan dilaporkan ke Bawaslu pada tanggal 23 Mei 2019,” paparnya.

Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, dua laporan tersebut tidak dapat diterima sehingga laporan dengan Nomor 22 dan 32 itu dinyatakan selesai.

Editor: Ranap Tumpal HS