Ditulis oleh Jaa Pradana pada Selasa, 9 Juli 2019 - 22:31 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Maluku Utara (Malut) siap memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat, ada sepuluh permohonan yang diajukan partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) DPD.