Dikirim oleh Hendi Purnawan pada
Ketua Bawaslu Abhan saat mengecek daftar pemilih di TPS 01, Balai Desa Ngeluk, Grobogan, Rabu (9/12/2020)/foto: Rama Agusta (Humas Bawaslu RI).
Grobogan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diminta untuk menyisir seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah (Jateng). Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Abhan, usai meninjau TPS 1 Desa Ngeluk, Grobogan. 
 
"PKD sisir tiap TPS sebagai langkah antisipasi untuk mencegah adanya kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," ujarnya. 
 
Abhan menuturkan kehadiran PKD di TPS juga bisa menjadi solusi jika ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS) yang kurang memahami tugasnya atau bingung dalam mengambil keputusan. Maka PKD harus bisa menjadi penghubung di lapangan. 
 
"Selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara belum selesai PKD harus rajin patroli. Jangan sampai ada masalah yang dibiarkan. Harus ada tindakan secepatnya. Agar tidak berlanjut ke tingkat selanjutnya," ucap lelaki asal Pekalongan, Jateng itu.  
 
Selama mengunjugi beberapa TPS di Semarang dan Grobogan, Abhan mengaku belum menemukan TPS yang mengalami kendala. Pelaksanaan pemungutan suara di TPS telah memenuhi standar aturan dan memenuhi protokol kesehatan. Tidak ada penumpukkan pemilih di dalam maupun sekitar TPS. 
 
"Ini patut diberi apresiasi. Semua petugas telah melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Pemilih taat protokol kesehatan. Semoga prosesnya berjalan lancar sampai penghtungan suara selesai," tuturnya. 
 
Editor: Jaa Pradana