• English
  • Bahasa Indonesia

Cegah Covid-19, Pimpinan Bawaslu Lakukan Koordinasi Lewat Telekonferensi

Lima pimpinan Bawaslu didampingi Sekjen Bawaslu saat menggelar video konferensi dalam melakukan koordinasi pengawasan Pilkada 2020 kepada Bawaslu daerah di Jakarta, Selasa 17 Maret 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Upaya pencegahan dan dampak dari penyebaran Coronavirus 2019 (Covid-19) dilakukan Bawaslu dalam melakukan kerja pengawasan Pilkada Serentak 2020. Ketua Bawaslu Abhan mengimbau, penyesuaian sistem kerja dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Sekretariat Bawaslu akan diberlakukan berdasarkan sistem kerja aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bahwa dalam rangka upaya pencegahan virus Corona (Covid-19), kami memutuskan beberapa hal yang tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor : 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwas tingkat Kecamatan yang harus mempertimbangkan faktor kesehatan," ucapnya saat melakukan telekonferensi kepada jajaran Bawaslu di 34 Provinsi di Gedung Bawaslu, Jakarta, (17/3/2020).

Abhan yang didampingi empat Anggota Bawaslu, yakni: Fritz Edward, Rahmat Bagja, M Afiffudin, Ratna Dewi Pettalolo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro mengatakan, terkait penyesuaian tugas kedinasan nantinya diberlakukan dengan bekerja dari rumah sebagai upaya pencegahan Covid - 19. "Namun pada kondisi tersebut untuk tetap melaksanakan kerja-kerja pengawasan, terlebih pada proses tahapan yang sedang berlangsung," ujarnya.

"Pada saat ini yang akan berlangsung pada tahapan verifikasi pencalonan perseorangan dan pencocokan dan penelitian (coklit) yang akan dilaksanakan 26 Maret 2020 tentu kita akan bekerja sesuai SOP (standar operasional prosedur)pencegahan Covid-19," tambah Abhan.

Terkait proses pelantikan Panitia Pengawas (Panwas) Kelurahan/Desa, lanjut Abhan, agar Bawaslu Provinsi memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota pelantikan tersebut dilaksanakan di kecamatan masing - masing.

Sementara Sekjen Bawaslu menyatakan, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 9 Tahun 2020 menyatakan, pejabat pembina kepegawaian harus memastikan dua dua level pejabat struktural tertinggi untuk melaksanakan tugasnya di kantor.

"Kita diminta untuk mengurangi pertemuan langsung. Dari surat edaran MenPan-RB menginstuksikan bekerja di rumah untuk itu setiap lavel, dan diberlakukanya sistem piket secara bergantian" ujarnya

Sebagai informasi, imbauan pencegahan Covid-19, maka Bawaslu melalukan koordinasi tugas - tugas pengawasan kepada jajaranya di daerah menggunakan video konferensi yang dilakukan secara berjenjang sebagai langkah pencegahan.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Hendru

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu