Dikirim oleh hendru pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Upaya pencegahan dan dampak dari penyebaran Coronavirus 2019 (Covid-19) dilakukan Bawaslu dalam melakukan kerja pengawasan Pilkada Serentak 2020. Ketua Bawaslu Abhan mengimbau, penyesuaian sistem kerja dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Sekretariat Bawaslu akan diberlakukan berdasarkan sistem kerja aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berlangganan koordinasi