• English
  • Bahasa Indonesia

Bekali Panwascam di Sulut, Fritz: Menulis Keterangan Tertulis di MK Merupakan Tugas Akhir Pengawasan

Anggota Bawaslu Bawaslu Fritz Edward Siregar memberikan pembekalan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis di Mahkamah Konstitusi Gelombang III, di Manado, Sabtu (21/11/2020). Foto: Humas Bawaslu Sulut

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa menulis keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tugas terakhir dari tugas pengawasan. Menurutnya, keterangan tertulis merupakan pertanggung jawaban dari seluruh tugas pengawasan yang telah dilakukan, mulai dari proses awal, verifikasi calon pasangan perseorangan, proses pendaftaran calon, pengawasan logistik, hari pemungutan suara dan rekapitulasi.

"Kalau Bapak/Ibu melihat betapa capeknya proses coklit, betapa capeknya melakukan fungsi pengawasan kampanye, betapa melelahkannya di hari pemungutan suara semuanya itu akan diakhiri dengan penulisan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi," jelas Fritz saat memberikan pembekalan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan dari Kabupaten Sangihe, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Tomohon dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis di Mahkamah Konstitusi Gelombang III, di Manado, Sabtu (21/11/2020). 

Untuk itu Ia mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten dan Panwascam yang akan menulis keterangan tertulis agar memasukan seluruh proses yang dialami ketika melaksanakan tugas pengawasan. 

"Bukan sekedar menjawab apa yang ditanyakan oleh pemohon, tapi lihatlah apa yang teman-teman sudah lakukan, keringat,  panas, cacian, makian, usiran yang kalian terima selama melakukan fungsi pengawasan. Bayangkan itu pada saat menuliskan keterangan tertulis," jelasnya. 

Ia juga mengingatkan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten dan Panwascam agar selalu mempunyai mental yang kuat untuk mempertahankan pendapat Bawaslu di Mahkamah Konstitusi. 

Untuk itu Ia mengingatkan Bawaslu Kabupaten dan Panwascam untuk selalu bekerja sama dalam proses penulisan keterangan tertulis agar dapat menghasilkan keterangan tertulis yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. 

Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu dalam sambutannya mengapreasiasi kehadiran Pimpinan Bawaslu RI Fritz Edward Siregar sangat bermanfaat bagi jajaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. 

"Kehadiran Pak Kordiv sangat bermanfaat bagi kita, memberikan penguatan-penguatan dalam rangka melaksanakan pekerjaan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa dalam tahapan Pilkada," tutur Pangellu.

Untuk diketahui, Bimbingan Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Gelombang III dihadiri pula Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn J. Malonda, Anggota Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu dan Awaludin Umbola, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin Christian, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut Yenne Janis, Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Sulut Anggray S. Mokoginta.

Penulis/Foto: Humas Bawaslu Sulut, Fandi Menaung

Editor: Christina Kartika

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu