Ditulis oleh Bawaslu Provinsi pada Minggu, 22 November 2020 - 07:05 WIB
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa menulis keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tugas terakhir dari tugas pengawasan. Menurutnya, keterangan tertulis merupakan pertanggung jawaban dari seluruh tugas pengawasan yang telah dilakukan, mulai dari proses awal, verifikasi calon pasangan perseorangan, proses pendaf