• English
  • Bahasa Indonesia

Bedah Buku di Unhas, Dewi Harap Isu yang Diangkat Jadi Inspirasi dan Referensi Mahasiswa

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memberikan sambutan bedah buku di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (12/10/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu sekaligus penulis Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilu 2020 Ratna Dewi Pettalolo berharap isu dalam buku tersebut dapat menjadi inspirasi dan referensi untuk dijadikan bahan penelitian bagi mahasiswa. Hal itu dikatakannya saat memberikan sambutan bedah buku di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (12/10/2021).

"Harapannya buku ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa dan mahasiswi khususnya fakultas hukum Universitas Hasanudin dan menjadi inspirasi untuk dijadikan bahan penelitian," tutur Dewi.

Wanita kelahiran Palu itu menjabarkan beberapa isu penting yang diangkat dalam buku. Pertama soal output penanganan pelanggaran administrasi berupa rekomendasi. Menurutnya, penyatuan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 tidak dibarengi dengan harmonisasi antara UU Pemilu dan UU Pemilihan. Sebab, terdapat perbedaan output dalam penanganan pelanggaran pemilu berupa putusan dan pemilihan berupa rekomendasi.

"Padahal, makna rekomendasi dan putusan memiliki perbedaan. Putusan sifatnya bisa langsung dieksekusi, sementara rekomendasi masih diberi ruang untuk dipelajari kembali," kata istri Sofyan Farid Lembah itu.

Isu kedua soal pelanggaran yang terstuktur, sistematis dan masif (TSM). Dalam UU pemilu maupun pemilihan, kata Dewi ada pengaturan yang tidak sama. Dia menjelaskan objek pelanggaran administrasi TSM di UU Pemilu lebih luas jika dibandingkan dengan UU Pemilihan yang hanya menjadikan politik uang sebagai objek.

Dia menyebutkan pada Pilkada serentak 2020 lalu terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan bersifat TSM yang diproses Bawaslu hanya saja tidak mudah membuktikan keterpenuhan unsur tsm yang dimaknai sebagai unsur kumulatif. "Sehingga kerika salah satu unsurnya tidak terpenuhi maka perbuatan dinyatakan tidak terbukti. Satu-satunya putusan yang mendiskualifikasi paslon adalah putusan Bawaslu Provinsi Lampung dalam Pilwakot Bandar Lampung," ungkapnya.

Isu ketiga, kata Dewi dalam UU Pemilu atau pemilihan adanya kriminalisasi yang berlebihan. Hal tersebut perlu dilakukan perbaikan. "Jadi, perbuatan yang bisa diselesaikan secara administrasi tidak lagi melalui tindak pidana pemilihan, sehingga penanganan pelanggarannya akan lebih cepat dan memberikan kepastian," ungkapnya.

Isu keempat yakni soal keberadaan Sentra Gakkumdu. Dalam buku itu, menjelaskan keberadaan Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilihan kerap dikritik karena banyaknya kasus yang dihentikan dalam proses penanganan.

Meski demikian, berdasarkan data-data yang ada, penanganan tindak pidana dalam Pemilihan Tahun 2020 lebih meningkat dibandingkan dengan Pemilihan Tahun 2018.

Dosen Fakultas Hukum Unhas Hamzah Halim yang membuka acara bedah buku itu menjelaskan terdapat tiga poin besar. Poin pertama dalam buku tersebut memberikan pemahaman bahwa perjalanan menghadirkan demokrasi  yang diharapkan masih panjang dan berliku dalam penegakan hukum pemilu.

Kedua, kata dia dalam buku tersebut terdapat potret besar penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang berisi banyak data.

"Ketiga, buku ini mengungkap dengan gamblang banyak hal dan mendesak untuk segera dilakukan langkah mitigasi secara dini baik regulasi atau kelembagaan," tegasnya.

Selain Dewi, bedah buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilu 2020 diisi oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus penulis buku itu Khairul Fahmi dan Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Unhas Achmad Ruslan.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer : Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu