• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Terima Audiensi Pimnas PKN, Konsultasi terkait Kepemiluan

Ketua Bawaslu Abhan (dua dari kiri) bersama dua Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kiri) dan Fritz Edward Siregar (dua dari kanan) menerima audiensi Pimnas PKN di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (14/2/2022)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menerima aduisensi Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (Pimnas PKN) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (14/2/2022). Audiensi tersebut mempunyai dua agenda, pertama bermaksud memperkenalkan PKN berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham nomor M.HH-4. AH. 11. 01 dan kedua, konsultasi terkait kepemiluan. 
 
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika mengungkapkan, PKN sebagai partai baru merasa perlu mendapat masukan dari segi pengawasan pemilu kepada Bawaslu. Hal ini agar partainya dapat menunjang proses demokrasi yang lebih baik jika berhasil menjadi partai peserta pemilu nanti.
 
"Kami (PKN) menyadari sebagai partai baru akan mengalami banyak kendala, sehingga butuh masukan dari Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu terkait sisi-sisi pengawasan pemilu," kata Gede Pasek dalam audiensi.
 
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, jika pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dari segi teknis pelaksanaan masih sama dengan Pemilu Serentak 2019. Hanya saja dia menegaskan, ada sedikit perbedaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada aturan bagi partai nonparlemen untuk dibuktikan kepengurusannya harus melalui verifikasi faktual dan administrasi.
 
"Saya kira itu yang akan menjadi kerja keras bagi partai nonparlemen untuk membuktikan diri agar lolos sebagai partai peserta pemilu," terang Abhan.
 
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengingatkan perihal verifikasi dari sisi pengawasan seperti adanya pengawasan melekat.
Dia mengungkapkan banyak ditemukan partai-partai ketika diverifikasi faktual, sumber daya manusianya kurang atau tidak sesuai kepengurusan.
 
"Nah itu sedikit gambaran dari segi pengawasan," ungkap Afif.
 
Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengusulkan kepada Pimnas PKN sebagai partai baru untuk menyiapkan potensi kegandaan keanggotan partai anggota. Sebab tambahnya, biasanya keanggotaan partai adalah orang yang sebelumnya pernah menjadi keanggotaan partai lain sebelumnya.
 
"Kegandaan keanggotaan ini sering jadi persoalan ketika verifikasi di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik)," kata Fritz.
 
Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Rama Agusta
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu