• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Temukan Ketidaksesuaian Dokumen Dukungan Jalur Perseorangan di Kaltara

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyampaikan temuan adanya ketidaksesuaian dokumen dukungan jalur perseorangan kepada Ketua KPU Arief Budiman. Foto : istimewa

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menemukan ketidaksesuaian jumlah antara dokumen fisik dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2020. Dokumen tersebut merupakan dokumen pasangan calon jalur perseorangan atas nama Abdul Hafid Ahmad dan Makinun Amin.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengungkapkan, temuan didapat berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu saat agenda penyerahan dukungan calon perseorangan Pilgub Sumatra Barat dan Kaltara. Dokumen yang diserahkan dalam bentuk soft file CSV.

"Ada ketidaksesuaian jumlah dukungan yang telah diverifikasi antara Silon dan dokumen fisiknya pada calon perseorangan Gubernur Kaltara," ungkap Afif di Kantor KPU Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Afif menjelaskan, ketidaksesuaian jumlah dokumen tersebut terjadi karena KPU mendasarkan jumlah dokumen dukungan pada Silon. Dokumen dukungan fisik yang tidak masuk Silon dikeluarkan oleh KPU.

Meski ada dokumen yang belum masuk Silon, Afif menyebut, proses pencalonan dengan menggunakan aplikasi Silon di Kaltara sendiri tidak mengalami kendala berarti. "Untuk penggunaan Silon di Kaltara tidak mengalami kendala berarti," ungkapnya.

Dia menambahkan, dari 9 provinsi yang melaksanakan Pilgub, ada dua provinsi yang terdapat bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan. Keduanya yaitu Sumatra Barat (Sumbar) atas nama Fakhrizal dan Genius Umar dan Kaltara atas nama Abdul Hafid Ahmad dan Makinun Amin.

Untuk Sumbar sendiri tegas Afif, verifikasi jumlah dukungan antara silon dengan dokumen masih berlangsung dan diperkirakan akan selesai pada 23 Februari. Namun, untuk penggunaan Silon di wilayah ini sempat mengalami kendala dan karena sedang dilakukan perbaikan.

Selain itu, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu juga menemukan KPU belum melaksanakan ketentuan akses dengan memberikan username dan password. "Akses yang diberikan dengan memberikan ruang untuk melihat sistem secara terbatas dengan membuka admin yang dimiliki KPU," katanya.

Sekedar informasi, jumlah dukungan bakal calon untuk pasangan Fakhrizal dan Genius Umar sebanyak 336.657 yang tersebar di 19 Kab/Kota dengan syarat minimal 316.501. Sementara jumlah dukungan Abdul Hafid Ahmad dan Makinun Amin sebanyak 57.510 dengan syarat minimal 45.011.

Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu