• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Samakan Persepsi Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas dengan TNI-Polri

Anggota Bawaslu Puadi memberikan arahan pada focus group discussion bertema Penanganan Pelanggaran Netralitas TNI-Polri pada Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum-  Anggota Bawaslu Puadi meminta para pengawas pemilu untuk menyamakan persepsi serta mengintegrasikan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran netralitas TNI-Polri. Menurutnya hal ini penting dilakukan supaya Bawaslu bisa mengejawantahkan perintah undang undang dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan prajurit TNI atau Polri.

Dia mengungkapkan saat ini Bawaslu belum mempunyai aturan teknis dan sedang menyusun aturan teknis tindaklanjut pengawasan terkait netralitas TNI-Polri.

"Saya berharap forum kali ini kita (engawas pemilu) bisa menyamakan persepsi serta ada pemecahan masalahnya. Beri masukan sedetail mungkin bagaimana menangani pelanggaran netralitas baik aspek administrasi, etik, dan pidana," kata Puadi dalam focus group discussion bertema Penanganan Pelanggaran Netralitas TNI-Polri pada Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu menjelaskan aturan netralitas TNI-Polri telah jelas diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu seperti dalam Pasal 182 huruf (k), Pasal 200, Pasal 227 huruf (o) , Pasal 240 ayat (1) huruf (k). Puadi mengatakan ketidaknetralan anggota TNI dan anggota Polri dalam pemilu mempunyai implikasi hukum dalam tiga aspek yakni administrasi, etik, dan pidana.

"Dalam aspek pidana, ketidaknetralan anggota TNI atau anggota Polri dalam bentuk terdaftar sebagai pelaksana dan tim kampanye atau menggunakan hak pilihnya berimplikasi pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 494 UU Pemilu dan Pasal 178 (C) ayat 1 UU pemilihan," jelasnya.

Maka dari itu, Puadi menyatakan Bawaslu bersama TNI dan Polri harus memastikan terwujudnya penegakan dugaan pelanggaran netralitas anggota TNI dan anggota Polri pada Pemilu 2024. "Untuk mewujudkan itu diperlukan sinergitas antara Bawaslu, TNI, dan Polri," cetus Puadi.

Sebagai informasi dalam forum ini dihadiri oleh seluruh koordinator divisi penanaganan pelanggaran Bawaslu provinsi. Adapun narasumber kegiatan ini yakni dari Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Anggota Gakkumdu unsur Polri Kompol Nur Said, dan Anggota Gakkumdu unsur Kejaksanan Arief Muliawan.

Editor: Hendi Purnawan
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu