Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan telah terjadi pelanggaran administratif pemilu saat rekapitulasi di PPK Kecamatan Pujut untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Keputusan tersebut dibacakan ketua majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi Anggota Majelis Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin untuk perkara laporan Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk memerintahkan PPK Kecamatan Pujut memperbaiki atau membetulkan rekapitulasi DPRD Kabupaten Lombok Tengah isi formulir model DAA1 (hasil rekapitulasi tingkat kelurahan/desa) dan formulir Model DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) berdasarkan hasil salinan formulir model C1(penghitungan suara di TPS)," kata Ratna di Ruang Sidang Utama Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
"Sepanjang berkaitan dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem)," lanjutnya.
Baca sidang terkait sebelumnya: Saksi Caleg Nasdem Beberkan Dugaan Pelanggaran PPK di Lombok Tengah
Dalam keputusannya, Bawaslu memerintahkan KPU Lombok Tengah menindaklanjuti hasil perbaikan formulir model DAA1- DPRD dan formulir model DA1- DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Anggota Majelis Rahmat Bagja menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu penerbitan formulir model DAA1, DA1 DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang memuat rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Pujut tidak sesuai dengan salinan formulir C1-DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
"(Hal itu) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Pujut," imbuhnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh PPK Pujut yang tidak mengisi formulir dengan benar melanggar prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Belum Serahkan Alat Bukti dan Saksi, Dua Perkara di Papua Ditunda Besok
Perlu diketahui, laporan Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 ini dilaporkan oleh Lalu Wiraksa sebagai calon legislatif (caleg) Partai Nasdem dapil Lombok Tengah dan KPU Lombok Tengah sebagai terlapor.
Editor: Ranap Tumpal HS