• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Perintahkan KPU Lombok Tengah Perbaiki Formulir DAA1 dan DA1

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo (tengah) dan Anggota Majelis Rahmat Bagja saat membacakan putusan untuk terlapor KPU Lombok Tengah di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa 18 Juni 2019/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan telah terjadi pelanggaran administratif pemilu saat rekapitulasi di PPK Kecamatan Pujut untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Keputusan tersebut dibacakan ketua majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi Anggota Majelis Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin untuk perkara laporan Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk memerintahkan PPK Kecamatan Pujut memperbaiki atau membetulkan rekapitulasi DPRD Kabupaten Lombok Tengah isi formulir model DAA1 (hasil rekapitulasi tingkat kelurahan/desa) dan formulir Model DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) berdasarkan hasil salinan formulir model C1(penghitungan suara di TPS)," kata Ratna di Ruang Sidang Utama Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

"Sepanjang berkaitan dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem)," lanjutnya.

Baca sidang terkait sebelumnya: Saksi Caleg Nasdem Beberkan Dugaan Pelanggaran PPK di Lombok Tengah

Dalam keputusannya, Bawaslu memerintahkan KPU Lombok Tengah menindaklanjuti hasil perbaikan formulir model DAA1- DPRD dan formulir model DA1- DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Anggota Majelis Rahmat Bagja menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu penerbitan formulir model DAA1, DA1 DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang memuat rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Pujut tidak sesuai dengan salinan formulir C1-DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

"(Hal itu) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Pujut," imbuhnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh PPK Pujut yang tidak mengisi formulir dengan benar melanggar prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Belum Serahkan Alat Bukti dan Saksi, Dua Perkara di Papua Ditunda Besok

Perlu diketahui, laporan NomorĀ  023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 ini dilaporkan oleh Lalu Wiraksa sebagai calon legislatif (caleg) Partai Nasdem dapil Lombok Tengah dan KPU Lombok Tengah sebagai terlapor.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu