Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran adminitrasi terkait pengabaian putusan Bawaslu di Kota Jayapura, Papua dengan laporan Nomor 84/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019, Bawaslu telah memeriksa saksi dari pelapor.
Saling sang pelapor yang merupakan calon legislatif (caleg) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menghadir seorang saksi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Baca juga: Di Hadapan Auditor BPK, Afif Paparkan Teknis Pembiayaan Pemilu 2019
Saksi pelapor bernama Muhammad Yamin. Menurut keterangannya, dia mengetahui putusan Bawaslu tertanggal 24 Juni 2019 dengan atas laporan Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Menurutnya, KPU Kota Jayapura lantas melakukan pencermatan ulang pada 12 Juli 2019.
Yamin membenarkan ada aksi penggelembungan suara teruntuk caleg Regina Ani Mandibodibo dari partai yang sama. Meski demikian, dirinya mengaku tidak menghadiri rekapitulasi dan mengetahui informasi tersebut secara langsung, melainkan melalui saksi partai lain yang hadir.
Akan tetapi, pada 11 Agustus 2019, saksi mengatakan, KPU Jayapura menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih berdasarkan rekapitulasi suara tanggal 15 Mei 2019. Ini berarti tidak berdasarkan putusan Bawaslu, pada 24 Juni 2019. "Hasil yang belum diperbaiki. Ada keberatan dari saksi partai dan Bawaslu Jayapura," terang Yamin.
Menepis keterangan saksi, Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama menjelaskan, bahwa pelapor, Saling akan ditetapkan sebagai anggota legislatif DPRD Kota Jayapura disebabkan Regina Ani Mandibodibo telah meninggal dunia.
Baca juga: Abhan Jelaskan Keterbatasan Wewenang Bawaslu Dalam UU Pilkada
Namun, Kasa Hukum Pelapor, Heriyanto menegaskan, pihaknya ingin menegakkan konstitusi. "Terbukti dengan pleno 12 Juli 2019 dan putusan Bawaslu. Artinya pelanggaran administrasi masih terus berjalan karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu RI," tegasnya.
Dalam sidang lanjutan ini, dipimpin Ketua Majelis Abhan, dan dua Annggota Majelis, yakni Ratna Dewi Petalolo dan Rahmat Bagja. Proses selanjutnya, persidangan akan menerima kesimpulan secara tertulis yang paling lambat diserahkan pada Jumat (30/08/2019).
Editor: Ranap THS
Fotografer: Irwan