• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers Finalisasi Dratf Surat Keputusan Bersama Pengawasan Kampanye Pemilu Media Massa

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) bersama Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam rapat bersama, KPU, KPI, Dewan Pers, lembaga penyiaran dan parpol peserta pemilu via daring, di kantor Bawaslu, Rabu, (13/12/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers membahas finalisasi draft Surat Keputusan Bersama (SKB) pengawasan dan pemantauan kampanye melalui media massa cetak, elektronik dan internet pada pemilu 2024. Keputusan tersebut merupakan rekomendasi Rapat Koordinasi pada Selasa 5 Desember 2023.

“Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam rapat bersama, KPU, KPI, Dewan Pers, lembaga penyiaran dan parpol peserta pemilu via daring, di kantor Bawaslu, Rabu, (13/12/2023).

Dia menuturkan keputusan tersebut merupakan rekomendasi Rapat Koordinasi pada Selasa 5 Desember 2023. Rekomendasi ini dilatarbelakangi oleh maraknya iklan peserta pemilu di televisi, sehingga memerlukan pengaturan batasan iklan, apakah masuk kategori iklan kampanye atau bukan.

Bagja mengatakan, iklan kampanye pemilu adalah penyampaian pesan kampanye melalui lembaga penyiaran dan perusahaan pers dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gabungan antara tulisan dan suara dan atau suara dan gambar, serta bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

Sementara, kamapanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu dapat dimaknai sebagai Kampanye Pemilu sepanjang memenuhi unsur: a. meyakinkan pemilih: dan b. menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

“Kampanye pemilu yang dilakukan melalui Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Lalu dilakukan berdasarkan ketentuan iklan kampanye pemilu yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye pemilu,” terangnya.

Bagja menambahkan, pasca terbitnya SKB ini, maka akan berimbas terhadap materi iklan kampanye di stasiun tv, radio, media cetak dan internet. Peserta pemilu diminta untuk mengubah materi iklan yang tidak sesuai dengan SKB.

“Untuk iklan yang belum sesuai mohon diturunkan terlebih dahulu. Sesuaikan dengan SKB ini. Diubah materinya, agar tidak memuat unsur kampanye dalam iklan yang ditayangkan,” tuturnya.

Terhadap iklan peserta pemilu yang telah ditayangkan di stasiun tv, radio, media cetak dan internet dan mengandung unsur kampanye, Bawaslu mengimbau peserta pemilu untuk melakukan perubahan materi iklan kampanye pemilu tersebut yang mekanisme dan tata cara penayangannya dilakukan secara berimbang. Pengaturannya keberimbangannya sebagai berikut:

a. dibatasi maksimum secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot, berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap peserta Pemilu di setiap stasiun televisi setiap hari selama tahapan kampanye untuk iklan di televisi;
b. dibatasi maksimum secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot, berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap peserta Pemilu di setiap stasiun radio setiap hari selama tahapan kampanye untuk iklan di radio;
c. dibatasi maksimum secara kumulatif sebanyak 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap peserta Pemilu di setiap media cetak setiap hari selama tahapan kampanye untuk iklan di media cetak;
d. dibatasi maksimum secara kumulatif sebanyak 1(satu) banner untuk setiap peserta Pemilu di setiap media dalam jaringan setiap hari selama tahapan kampanye untuk iklan di media dalam jaringan.

Perlu diketahui, pengawasan dan pemantauan terhadap kampanye pemilu melalui media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, mengacu pada Surat Keputusan Bersama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers Nomor 0221.1/PM.04/K1/02/2023 Nomor: 12/PR.07-NK/01/2012 Nomor 01/KPI/HK.01.10/02/2023 Nomor 02/DP/MoU/II/2023 tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Editor: Jaa Pradana
Foto: Hendi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu