Dikirim oleh Robi Ardianto pada
Suasana sidang penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dengan nomor register 001/PS.REG/BAWASLU/XI2023 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (12/11/2023)/foto:Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menggelar sidang perdana permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari bakal calon anggota DPD Irman Gusman yang tak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan KPU. Agenda sidang perdana nomor register 001/PS.REG/BAWASLU/XI2023 dengan terlapor KPU RI yaitu pembacaan permohonan dan jawaban termohon.

Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar upaya mediasi, hanya saja tidak menemui kesepahaman antara pelapor dengan terlapor yakni KPU RI. "Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon dengan nomor register 001/PS.REG/BAWASLU/XI2023 dengan pemohon H. Irman Gusman dan termohon KPU RI pada hari ini, dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Sidang Puadi bersama anggota Majelis Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Secara umum, kuasa hukum pemohon Taufik Hidayat Nasution menjelaskan pada intinya pemohon merasa keberatan terhadap keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang mencoret nama pemohon dari DCT.

Kuasa termohon Fakhrul Huda menegaskan dalil pemohon tidak terbukti dan termohon tidak melanggar prinsip-prinsip pemilu dan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan dan jawaban termohon, Ketua Majelis Sidang menjadwalkan sidang selanjutnya yakni agenda pembuktian pada hari Selasa (14/11) pukul 10.00 WIB. "Sekaligus, untuk pemohon dan termohon jika ada saksi untuk diajukan," ujarnya.

Editor: Jaa Pradana
Foto: Robi Ardianto