• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Berharap Penanganan Pelanggaran Pidana Pilkada Lebih Optimal

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) berharap penanganan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2015 berjalan lebih optimal. Khusus untuk pelanggaran pidana, kerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang sudah terbangun melalui Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) bisa berfungsi lebih maksimal.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, dugaan pelanggaran dilaporkan paling lambat tujuh hari sejak ditemukannya pelanggaran. Pengawas pemilu wajib melakukan kajian paling lama tiga hari. Kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno maksimal dua hari.

“Dalam hitungan maksimal 1x24 jam laporan dugaan pelanggaran pidana sudah harus diteruskan ke Sentra Gakkumdu. Batas waktu penanganan di kepolisian paling lama 14 hari,” jelas Muhammad saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Bidang Operasional POLRI Tahun 2015, di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (5/6).

Penanganan pelanggaran pidana selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Agung dengan tengat waktu paling lama lima hari. Jika diteruskan ke Pengadilan, maka penanganan pelanggaran pidana berjalan selambat-lambatnya tujuh hari.

Dengan alur penanganan pelanggaran yang sudah jelas tersebut, Muhammad mengharapkan, penanganan pelanggaran melalui Sentra Gakkumdu bisa berjalan lebih baik. Sehingga penegakan hukum pada pilkada serentak yang dijadwalkan akan berlangsung pada 9 Desember 2015 nanti bisa dioptimalkan.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Muda Utama Kejaksaan Agung, Irdam mengatakan, Kejaksaan siap mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2015. Dia mengharapkan sinergisitas dalam Sentra Gakkumdu terbangun lebih baik dibandingkan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 lalu.

“Sinergisitas dalam Sentra Gakkumdu semoga lebih baik lagi. Sesuai dengan nota kesepahaman yang sudah terbangun antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” ungkapnya.

Penulis : Ira Sasmita

Foto : Alfa Yusri

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu