• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Apresiasi Rencana Facebook dan Instagram Buka Data Biaya Kampanye Cakada

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber diskusi daring berjudul Rekomedasi Kebijakan Mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial, Kamis 18 Juni 2020/Foto: Robi Ardianto (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengapresiasi rencana perusahaan media sosial Facebook yang akan meluncurkan daftar biaya iklan politik yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah (cakada) di Facebook maupun Instagram.

"Setiap biaya iklan yang digunakan (calon melalui facebook atau instagram) bisa terlihat berapa biaya yang dikeluarkan oleh setiap iklan. Itu bagian dari akuntabilitas politik," katanya dalam diskusi daring berjudul Rekomedasi Kebijakan Mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial, Kamis (18/6/2020).

Meski begitu, dia mengakui, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tidak aturan detail soal iklan kamoanye di media sosial, termasuk batasan dana yang digunakan dalam beriklan.

"Memang dalam Pilkada tidak mengenal berapa pembatasan dana yang dipakai untuk iklan, tetapi itu bisa menjadi bagian untuk akuntabilitas saat pelaporan dana kampanye," tegasnya.

Manajer Hubungan Pemerintah Facebook Indonesia, Noudhy Valdrino atau yang disapa Rino membenarkan pihaknya bakal melakukan peluncuran produk transparansi iklan politik atau yang disebut dengan political ads transparency. Rencananya produk itu akan diluncurkan sebelum Pilkada 2020 berlangsung.

"(Facebook) akan meluncurkan political ads transparency yang dapat dilihat dari produk ini adalah jumlah atau 'range' biaya yang dikeluarkan oleh kandidat-kandidat politik (calon kepala daerah) dalam membeli iklan di media sosial, serta akan terlihat pula siapa yang membayar iklan itu," sebutnya.

Rino menjelaskan, pihak agency atau partai yang ingin melakukan iklan kampanye politik harus terdaftar dan terverifikasi dalam sistem political ads transparency. "Misalnya partai partai ingin membayar iklan politik melalui salah satu agency, nanti dapat dilihat agency beralamat dimana dan semuanya harus terverifikasi dan terdaftar di political ads transparency facebook baru bisa melakukan iklan politik," jelasnya.

Melalui produk tersebut, lanjutnya, orang tidak bisa lagi secara sembarangan melakukan iklan politik untuk mendukung cakada tertentu. Untuk itu pula, kata dia, pihaknya meminta kepada Bawaslu dan KPU dalam melakukan verifikasi kandidat yang telah resmi ditetapkan oleh KPU serta akun media sosialnya.

"Untuk itu, kita membutuhkan bantuan Bawaslu dan KPU di seluruh Indonesia dalam proses verifikasi kandidat yang sudah resmi yang mana dan sosial medianya yang mana, agar akurat data yang terverfikasi dan terdaftar dalam sistem political ads transparency," jelasnya.

Dia juga menambahkan saat ini untuk mengetahui iklan layanan masyarakat di perpustakaan iklan facebook dapat dilihat melalui facebook@library. "(Untuk iklan politik) dapat dilihat di situ pesannya apa dan siapa yang membayar apakah agen atau partai," tutup Rino.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu