• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Akan Perbarui IKP Pilkada 2020 Tiap Tahapan Sesuaikan Pandemik Covid-19

Anggota Bawaslu M Afifuddin (kiri) saat memberikan keterangan pers Kesiapan Bawaslu dalam Pengawasan Lanjutan Tahapan Pilkada 2020’ di Gedung Bawaslu Thamrin Jakarta, Senin (15/6/2020) sore/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 akan diperbarui secara berkala pada setiap tahapan. IKP merupakan hasil penelitian dan analisa yang dilakukan Bawaslu untuk megidentifikasi, mengetahui, sekaligus mencegah adanya daerah yang berpotensi terjadi kerawanan dalam menyelenggarakan Pilkada 2020 yang berbarengan dengan pandemik covid-19.

“Jadi IKP di masa covid-19 ini akan kita update (perbarui) per periode tahapan (pilkada),” katanya dalam konferensi pers Kesiapan Bawaslu dalam Pengawasan Lanjutan Tahapan Pilkada 2020’ di Gedung Bawaslu Thamrin Jakarta, Senin (15/6/2020) sore.

Afif menjelaskan, IKP perlu diperbarui secara berkala lantaran adanya pandemik covid-19 yang telah dijadikan bencana nasional nonalam. Menurutnya, situasi darurat kesehatan ini tak bisa dipandang sebelah mata. Terlebih, banyak proses atau tahapan pilkada mengharuskan masyarakat atau pemilih melakukan pertemuan secara langsung.

“Ada hal yang harus kita pahami bahwa baru kali ini kita akhirnya harus mempertimbangkan lebih jauh terkait dengan pertimbangan kesehatan masyarakat atau protokol kesehatan yang harus kita ikuti sebelum tahapan-tahapan pilkada dilakukan,” papar mantan Koordinator Nasional JPPR itu.

Afif menerangkan, IKP akan kembali diperbarui pada 23 Juni 2020 ketika tahapan akan memasuki fase verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan. KPU sendiri bakal memulai kembali tahapan tersebut pada 24 Juni 2020. Dia menegaskan, IKP akan diupdate kembali pada tahapan selanjutnya seperti tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Jadi pada setiap tahapan akan terlihat potensi kerawanannya serta sekaligus mempersiapkan langkah-langkah antisipasinya.

Sebelumnya pada Februari 2020, Bawaslu telah meluncurkan IKP Pilkada 2020 sebelum masa pandemik covid-19. IKP ini dirancang untuk memetakan potensi kerawanan Pilkada 2020 yang berlangsung di 270 daerah dengan fungsi antisipasi dan pencegahan dini. Sementara KPU, melalui Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020 telah memutuskan pembukaan lanjutan Pilkada 2020 dimulai pada 15 Juni 2020.

Editor : Ranap THS
Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu