• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu akan Pelajari dan Koordinasikan Tiga Masukan Partai Buruh

Tiga anggota Bawaslu yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono dan Puadi saat menerima audiensi Partai Buruh di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/6/2022). (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu akan menindaklanjuti dengan mempelajari serta berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU terkait masukan yang disampaikan Partai Buruh. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pada prinsipnya Bawaslu mengutamakan pencegahan, maka dari itu lembaga pengawas pemilu terbuka terhadap masukan partai politik (parpol).
 
"Kami mengapresiasi dan akan koordinasikan dengan KPU terkait audiensi yang disampaikan Partai Buruh," ucap Bagja yang didampingi tiga anggota Bawaslu yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono dan Puadi saat menerima audiensi Partai Buruh di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/6/2022).
 
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan Partai Buruh dihidupkan kembali sebagai alat politik bagi kaum buruh dan masyarakat. Dia percaya demokrasi yang sehat itu akan mengakibatkan kesejahteraan bukan hanya untuk rakyat tapi juga untuk kaum buruh. 
 
Sebaliknya, kata dia, demokrasi yang tidak sehat outputnya akan melahirkan produk hukum yang tidak sehat sehingga kesejahteraan hancur. "Melalui Bawaslu kami mengingikan demokrasi yang sehat. Kami ingin Bawaslu menjadi lembaga the last guard, ketika kita mencari keadilan tentang demokrasi yang sehat itu kita dapat dan harus pemilu yang bersih, tidak ada politik uang, dan jujur adil.
 
"Kita ingin diperlakukan sama, kalau tidak sama Bawaslu harus ambil peran, kalau perlu kami sampaikan ke KPU, kami pun siap didiskualifikasi sepanjang pemilunya bersih, jurdil dan antipolitik uang," imbuh Said Iqbal.
 
Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh Said Salahudin menambahkan ada tiga isu yang disampaikan kali ini. Isu pertama mengenai aturan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) pendaftaran dan verifikasi tentang persyaratan anggota parpol yang domisilinya harus dibuktikan dengan KTP.
 
"Jadi kalau KTP saya kota Jakarta Timur (Jaktim), tapi faktualnya saya tidak disitu, saya faktual tinggal di Bogor. Kalau saya mendaftar anggota parpol Buruh di kepengurusan Kota Jaktim, maka ketika diverifikasi faktual tidak ada," sebutnya.
 
Dia menilai aturan itu membatasi hak warga untuk menjadi anggota parpol, padahal dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada redaksi KTP dalam dokumen persyaratan pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu. "Bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten / kota," kata Said mengutip isi Pasal 177 huruf (f) UU Pemilu.
 
"Akan tetapi dalam proses (input) Sipol (Sistem Informasi Parpol) pendaftarannya berbasis KTP. Disitu permasalahannya, harusnya kalau basisnya penduduk, dia tidak peduli mau orang Papua menjadi anggota Partai Buruh di Jakarta, orang Jakarta Pusat jadi anggota Partai Buruh di Aceh, tidak masalah," paparnya.  
 
Isu kedua, lanjut Said, soal 75 hari masa kampanye Pemilu 2024, yang harusnya konstruksi dari Undang Undang masa kampanye paling sedikit tujuh bulan. Kemudian menurutnya ada masalah pendefinisian kampanye yang saat ini dinilai untuk kepentingan partai politik saja. Said memandang kampanye itu ada hak dari pemilih untuk memilah milah visi misi yang diusung parpol. 
 
Isu ketiga, kata dia, terbitnya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia menilai PKPU tersebut isinya sangat umum, tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan. "Kami berhadap Bawaslu memberikan perhatian kepada isu ini," harap Said. 
 
Menanggapi penyampaian tersebut, Bagja menuturkan mengenai masa kampanye dalam pembahasan rapat dengar pendapat (RDP) memang diputuskan demikian adanya, yang kemudian ditetapkan KPU masa kampanye selama 75 hari. 
 
"Kemudian juga diambilnya dari perspektif pengesahan DCT (daftar calon tetap). Begitu DCT selesai, tiga hari kemudian masa kampanye dimulai, tiga hari sebelum masa pemungutan suara maka kampanye selesai," ujar alumni Universitas Indonesia (UI) itu.
 
Editor: Reyn Gloria
Fotografer : Jaa Pradana
 
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu