• English
  • Bahasa Indonesia

Bahas PKPU Pungut Hitung, Abhan Ingatkan KPU Masalah Penerapan Sirekap

Ketua Bawaslu Abhan (batik merah) memberikan masukan terhadap rancangan PKPU pungut hitung di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (3/11/2020)/ foto: Hendru (Humas Bawaslu RI).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan kesiapan KPU dalam menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2020. KPU harus memastikan penerapan Sirekap tidak terkendala jaringan internet dan memperhatikan persoalan keseragaman data yang dikirim dalam Sirekap.

“Soal jaringan internet, apabila Sirekap diterapkan dimungkinkan tidak terjadi perbedaan terutama didaerah. Kemudian adalah wilayah yang menggunakan Sirekap atau tidak hal ini tentunya persoalan keseragaman dan nilai soal keserentakan,” ujarnya pada saat memberi masukan kegiatan Focus Group Discussion rancangan PKPU Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Penerapan Sirekap akan dimasukan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan. Abhan mengatakan berdasarkan rancangan PKPU yang diusulkan perlu dipersiapkan untuk memetakan kendala persoalan akses internet yang nanti diterapkan pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara 9 Desember 2020.

Menurutnya, pemetaan tersebut harus diperhitungkan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS terkait daerah dengan letak geografis yang tidak memungkinkan untuk jangkauan akses internet.

“Karena ada wilayah timur yang menjadi masalah pada jaringan sinyal. Saya kemarin berkunjung ke Papua dan meminita bahwa jajaran pengawas TPS sebisa mungkin harus mempunyai Smartphone. Jawaban mereka adalah, kami bisa saja membeli Smartpone tersebut namun ada permasalahan jaringan sinyal yang sulit,” urai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawsslu itu.

Dia juga mengusulkan rancangan perubahan dalan PKPU tersebut memperhatikan ketentuan soal pengiriman bukti formulir Model C-Hasil-KWK melalui Sirekap harus mempunyai format yang seragam dalam penyampaian. Sebab hal ini akan menjadi krusial ketika pembuktian nanti pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konsitusi (MK).

“Kemudian apabila ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konsitusi terkait pembuktian. Bagaimana hal tersebut bila terjadi perbedaan apabila ada yang membuktikan secara digital dan manual," kata Abhan.

Sebagai informasi, KPU menerapkan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) pada PKPU 8 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada sebelumnya. Namun mengingat penggunaan sistem tersebut mengalami perubahan, KPU akan menerapkan Sirekap dalam Pilkada 2020 dengan dilakukanya penyempurnaan dan perubahan terhadap beberapa ketentuan melalui perubahan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada.

Hadir pada kegiatan tersebut beberapa perwakilan dari Mahkamah Konstitusi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan RI, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Komisi Informasi Pusat (KIP).

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu