Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menguraikan strategi Bawaslu dalam penguatan saksi peserta pemilu. Dalam Pemilu 2019 misalnya, Bawaslu telah melatih para saksi peserta pemilu hingga membuat buku saku saksi.
Dia mengatakan Pasal 351 ayat 8 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah memberikan mandat kepada lembaga pengawas pemilu untuk melatih para saksi dari peserta pemilu.
"Bawaslu menyadari bahwa saksi peserta pemilu dan pemantau pemilu merupakan aktor-aktor strategis untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil," ujar Bagja saat menjadi narasumber diskusi bertema "Saksi Pemilu 2024 dan Kebijakan Bawaslu RI" di DPP PAN, di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Dia mengungkapkan pada Pemilu Serentak 2019, Bawaslu telah melatih kurang lebih 30 juta saksi peserta pemilu yang akan menjadi saksi pada 805.062 TPS di seluruh Indonesia. Bahkan, Bawaslu juga membuat buku saku bagi saksi peserta pemilu sebagai sumber panduan, informasi, hingga tata cara mekanisme serta prosedur pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu.
"Kami sudah siapkan pula buku saku yang berisi penjelasan dan deskripsi dari para pihak yang terlibat dalam pemungutan suara, tugas dan larangan saksi," terang mantan aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
Hanya saja, keluh Bagja, kendala kala itu lebih banyak saksi peserta pemilu yang tidak hadir tanpa adanya penjelasan. Hal ini menyebabkan terjadi kendala terkait saksi peserta pemilu dalam pelaksanaannya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu memberikan contoh, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, masih banyak saksi tidak memahami dengan baik pengaturan mekanisme atau prosedur pemungutan dan penghitungan suara.
"Masih ditemukan di lapangan, saksi tidak paham mekanisme pungut hitung," kata Bagja.
Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Rama Agusta