• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja: Bawaslu Kabupaten/Kota Tak Boleh Tolak Cakada Ajukan Sengketa

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja membuka Rakornas Evaluasi Kualitas Putusan dan Implikasi Tindaklanjut Penyelesaian Sengketa Pemilihan, di Jakarta Sabtu (7/11/2020), di Jakarta/ foto: Rama Agusta (Humas Bawaslu RI).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta Bawaslu Kabupaten/Kota tidak menolak pasangan calon (paslon) yang merasa hak konstitusionalnya tercedarai dalam pencalonan Pilkada 2020 untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu. Hal itu disampaikannya saat membuka Rakornas Evaluasi Kualitas Putusan dan Implikasi Tindaklanjut Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Sabtu (7/11/2020).

Bagja mengungkapkan di beberapa daerah kabupaten, ada Bawaslu yang menolak calon kepala daerah (cakada) yang ditolak Surat Keputusannya oleh KPU. "Sepanjang yang bersangkutan ikut mendaftar, maka sepanjang itu juga dia punya hak mengajukan sengketa ke Bawaslu," cetus Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu.

Menurutnya, dalam menentukan memenuhi unsur atau tidaknya seorang cakada dalam mengajukan sengketa pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota haruslah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan pusat.

"Ini penting untuk menjaga asas umum pemerintahan yang baik bagi Bawaslu di segala jajaran," tegasnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggara Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan baik tidaknya penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu akan menentukan laik atau tidaknya lembaga Bawaslu menjadi lembaga penegakan hukum.

"Bentuk produk yang kita hasilkan dari penanganan pelanggaran dan sengketa memiliki nilai hukum yang tinggi," ungkapnya.

Oleh karena itu srikandi pengawas itu meminta jajaran Bawaslu untuk terus belajar meningkatkan pengetahuan hukumnya dengan mempelajari segala bentuk putusan hukum pemilihan.

Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ibrahim Malik Tanjung dan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa yang bertindak sebagai peserta. Setiap peserta diminta menyiapkan data pelaksanaan dan tindaklanjut penyelesaian sengketa pemilihan di provinsi masing-masing.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu