Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta Bawaslu Kabupaten/Kota tidak menolak pasangan calon (paslon) yang merasa hak konstitusionalnya tercedarai dalam pencalonan Pilkada 2020 untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mempersilakan bakal pasangan calon (Bapaslon) yang nantinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU untuk mengajukan sengketa proses di Bawaslu. Penetapan paslon pilkada akan dilakukan KPU pada 23 September 2020.