Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan Bawaslu daerah siap mengawasi seluruh tahapan pendaftaran calon Pilkada 2020 pada 4 - 6 September 2020. Dia berharap mekanisme pendaftaran calon sesuai aturan perundang undangan. Namun apabila ada sengketa yang muncul, Bawaslu bakal memfasilitasi penyelesaian sengketanya.
Bagja menjelaskan pengawas pemilu akan hadir secara fisik pada waktu pendaftaran. Bawaslu akan melihat seluruh proses pendaftaran pencalonan seperti memastikan kelengkapan berkas, ketepatan pendaftaran calon, dan kesesuaian dengan aturan.
"Kami harapkan KPU dan Bawaslu akan berkoordinasi dalam pemberkasan yang akan dilakukan KPU provinsi/kabupaten/kota dan sehingga akses yang bisa dilakukan Bawaslu juga bisa diberikan KPU," katanya dalam Webinar Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Serentak 2020 yang diselenggarakan KPU di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Selain itu, Bagja memandang dalam tahapan pencalonan berpotensi terjadi konflik antara dewan pimpinan pusat (DPP), dewan pimpinan cabang (DPC) yang bisa berujung pada penyelesaian sengketa. “Kami tidak menginginkan terjadinya sengketa, tetapi jika terjadi maka mau tidak mau sengketa tersebut penyelesaiannya dapat dilakukan di Bawaslu,” jelas Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.
Bawaslu, lanjut Bagja, juga melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi kepada para pihak khususnya partai politik dalam hal sengketa pencalonan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya sengketa pencalonan.
Adapun dasar hukum penyelesaian sengketa pemilihan yaitu UU Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Bagja menjelaskan Peraturan KPU Tahapan Pencalonan akan dipakai untuk menilai proses yang dilakukan penyelenggara di tingkat provinsi/kabupaten/kota, dalam melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang dilampirkan dalam pendaftaran. Kemudian Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan.
Lalu ada pula Surat Edaran Bawaslu Nomor 0257/2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. "Sekarang ada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid 19. Dalam Perbawaslu ini Bawaslu bisa melakukan penanganan pelanggaran berbasis daring dan penyelesaian sengketa berbasis daring, kecuali pembuktian,” jelasnya.
Editor : Jaa Pradana