• English
  • Bahasa Indonesia

Afif Tekankan Pentingnya Pemantau Pemilu sebagai Parameter Iklim Demokrasi di Daerah

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memberikan sambutan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Kajian Evaluasi Pemantauan Pemilu, Regulasi dan Sistem Akreditasi Pemantau Pemilu, di Jakarta, Selasa (23/11/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menekankan untuk menjaga relasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu. Menurutnya, pemantau pemilu dapat menjadi indikator sehatnya iklim demokrasi dalam suatu daerah.

"Jadi daerah yang tidak ada pemantau menurut saya daerah yang tidak sehat, iklim demokrasinya tidak sehat. Kenapa? Tidak mungkin semua orang itu menjadi aktor aktif politik saja, tidak ada di ruang tengah sama sekali," jelas Afif saat menghadiri kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Kajian Evaluasi Pemantauan Pemilu, Regulasi dan Sistem Akreditasi Pemantau Pemilu, di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Dia mengibaratkan, pemantau pemilu sebagai suplemen penguat demokrasi di setiap levelnya, yang meskipun sudah terdapat Bawaslu, tetap dibutuhkan partisipasi dari pemantau pemilu untuk memberikan kekuatan lebih dalam melakukan pengawasan pemilihan. Afif mengingatkan, jika tidak ada pemantau pemilu, maka aktor dengan kekuasaan dan didukung anggaran yang kuat, tidak ada yang mengawasi dan mengontrol akan memberikan ancaman yang berbahaya bagi demokrasi.

Meski demikian, Afif juga mengimbau kepada jajaran Bawaslu di daerah untuk menyambut baik kehadiran pemantau pemilu dengan menerima segala kritik yang disampaikan kepada Bawaslu di daerah.

"Kita perlu menerima kritik teman-teman Pemantau, karena kalau kita menolak gagasan dan kritik dari Pemantau, itu awal dari kehancuran lembaga. Awal dari ketidakbaikan performa lembaga. Pahit dan manis harus kita dengarkan," tegas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga itu.

Untuk itu, Afif mengharapkan Bawaslu menyiapkan sistem akreditasi yang terstandar dan bisa diakses kapan pun. Bawaslu diberi kewenangan mengakreditasi pemantau pemilu dalam gelaran pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 435 hingga 447.

"Bagaimana pun ini ada di Undang-Undang Pemilu terkait dengan Pemantau. Kita perlu memiliki akreditasi yang terstandar," pungkas Afif.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Jaka Fajar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu