• English
  • Bahasa Indonesia

Afif: Selain Netralitas ASN dan Politik Uang, Ada Kerawanan Keselamatan

Anggota Bawaslu M Afifuddin saat menjadi narasumber diskusi daring bertajuk Menghitung Bahaya Pilkada di Tengah Bencana Covid-19, Rabu 13 Mei 2020/Foto: Jaa Pradana (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memaparkan kerawanan pelaksanaan Pilkada 2020 saat terjadinya pandemik covid-19. Salah satu ancaman bahaya, yakni aspek keselamatan penyelenggara pemilu dan pemilih kala proses pesta demokrasi dilaksanakan.

Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, Afif menjelaskan, ada dua temuan potensi pelanggaran yang tinggi yaitu soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politik uang. Dia menyebut dua hal tersebut sebagai potensi pelanggaran yang tinggi kala kondisi normal atau tidak ada kondisi di tengah pandemik seperti sekarang.

Di tengah kondisi pandemik saat ini, Afif memandang netralitas ASN serta politik uang masih banyak terjadi. Setidaknya, Afif melihat di beberapa daerah aktivitas yang memunculkan potensi pelanggaran masih terjadi seperti adanya modus bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.

"Jadi selain kerawanan netralitas ASN dan politik uang, ada soal kerawanan yang bisa menimpa semua orang yaitu soal keselamatan penyelenggara dan pemilih," ungkapnya dalam diskusi daring bertajuk Menghitung Bahaya Pilkada di Tengah Bencana Covid-19, Rabu (13/5/2020).

Afif memandang, gelaran pilkada tak hanya sebatas aktivitas mencoblos atau mencontreng surat suara di bilik suara. Aktivitas ini kerap disebut festival demokrasi karena kekhasan proses pemilihan di Indonesia. Dia menyebut, proses pilkada berlangsung jauh sebelum itu seperti adanya kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih serta kampanye.

Mantan Koordinator Nasional JPPR ini menegaskan, salah satu kunci agar pilkada berjalan aman dengan menerapkan pola pikir kepada semua orang bahwa pilkada dilakukan di tengah bencana covid-19. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukumnya pun telah terbit.

"Nah sekarang tinggal bagaimana ketentuan ini (perppu) yang dalam bahasanya ditafsirkan membuat kreatifitas lebih luas oleh teman-teman KPU," jelas alumnus UIN Jakarta itu.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu