• English
  • Bahasa Indonesia

Afif: Bawaslu Miliki Kekhasan dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu

Anggota Bawaslu Mochmad Afifuddin (kiri) saat menjadi narasumber dalam Focuss Group Discussion (FGD) Inventarisir dan Analisis Upaya Hukum Koreksi Bawaslu dan PTUN Gelombang Ke II di Jakarta, Senin (16/9/2019) malam/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengibaratkan pemilu bagai pertandingan sepak bola yang punya aturan seragam. Namun, hal ini berbeda dengan pilkada. Pendekatan mediasi menurutnya merupakan salah satu ciri khas penanganan pelanggaran pemilu.

Afif mengungkapkan, pemilu berbeda dengan pilkada lantaran berbeda rezim, sehingga ada perdebatan tentang kedudukan lembaga Bawaslu di tingkat kabupaten/kota yang masih disebut sebagai panitia pengawas pemilu (Panwaslu) berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut sebagai UU Pilkada.

Baca juga: Pembuat UU Tak Satukan Rezim, Ada 'Gap' UU Pilkada dengan UU Pemilu 

Wakil Koordinator Divisi (Kordiv) Sengketa ini bercerita, saat bertemu dengan jajaran hakim di Mahkamah Agung (MA) ada satu pesan kepada Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Menurutnya, hakim MA tersebut berharap Bawaslu lebih masuk ke level pembuktian, sehingga tidak terpaku hanya pemeriksaan syarat formil dan materiil semata.

Namun, Afif menegaskan, Bawaslu memiliki punya ciri khas dalam menangani sengketa pemilu, yakni mediasi. Menurutnya, penyelesaian sengketa lewat mediasi butuh keterampilan khusus. “Kekhasan dalam mediasi inilah yang dimiliki Bawaslu khususnya menyelesaikan sengketa, sehingga butuh skill luar biasa," ucapnya sebelum menutup acara Focuss Group Discussion (FGD) Inventarisir dan Analisis Upaya Hukum Koreksi Bawaslu dan PTUN Gelombang Ke II di Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.

 Afif menambahkan, tidak semua urusan pelanggaran pemilu diselesaikan melalui persidangan. Baginya, hal ini merupakan tugas bagian penyelesaian sengketa yang tetap berlandaskan independensi dan tak memihak.

“Kinerja Bawaslu merupakan tantangan yang dapat menjelaskan kenapa harus ada Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Perlu juga dicatat, kepercayaan terhadap Bawaslu sudah tinggi, sehingga diharapkan mampu diperjuangkan sebagai wasit yang kredibel dalam hal pemilu,” terangnya.  

Baca juga: Afif: Lawan Berita Bohong dengan Narasi Berita Positif 

Afif menyebut, divisi penyelesaian sengketa Bawaslu laiknya dokter spesialis karena kemampuan dan kompetensinya untuk melakukan mediasi sehingga tidak takut menghadapi calon tanpa pandang bulu.

“Poin paling penting adalah masalah sengketa yang muncul tidak akan banyak apalagi jika UU yang dipakai sama seperti peraturan tahun 2018 lalu. Kita sudah dapat mendeteksi lebih dini mengenai kemungkinan sengketa yang muncul. Ini merupakan tantangan Bawaslu dalam persiapan pelaksanaan pemilu esok," ungkapnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu