Dikirim oleh mzaint pada
Ketua Bawaslu Abhan saat membuka Rapat Penyusunan Review Laporan Bawaslu Provinsi dan Review Laporan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap III di Denpasar, Bali, Selasa 20 Agustus 2019/Foto: M. Zain T

Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menyatakan laporan akhir hasil pengawasan pemilu yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu pada Pemilu 2019. Bawaslu pun telah rampung mereview 514 laporan untuk memastikan laporan tersebut telah sesuai parameter yang telah ditentukan.

“Ini adalah akuntabilitas kita, selama Pemilu 2019 adalah laporan akhir yang ada nilai literasi untuk publik” kata Abhan saat membuka Rapat Penyusunan Review Laporan Bawaslu Provinsi dan Review Laporan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap III di Denpasar, Bali, Selasa (20/8/2019) malam.

Baca juga: Ketua Bawaslu Papua Barat Yakin SDM Mumpuni Panwas Minimalisir Kesalahan 

Untuk memastikan laporan akhir hasil pengawasan tersebut layak untuk di publish atau menjadi literasi bagi publik, maka Bawaslu akan melakukan penilaian secara keseluruhan untuk 514 kabupaten/kota. Laporan yang tidak memenuhi nilai parameter yang telah ditentukan, akan dikembalikan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk dilakukan perbaikan dengan supervisi Bawaslu provinsi.

“Kita akan klasifikasi dan nilai paling rendah akan dikembalikan untuk perbaikan dan Bawaslu provinsi akan melakukan supervisi perbaikan ini,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjut Laporan Pengabaian Putusan di Jayapura 

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu itu pun menyampaikan setelah laporan akhir 514 kabupaten/kota ini rampung, maka divisinya pun akan berkonsentrasi pada pembinaan kelembagaan kabupaten/kota, terutama untuk 270 daerah yang akan melakukan pemilihan tahun 2020 mendatang.

Editor: Ranap THS