• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Khawatir Minimnya Jumlah Bawaslu Daerah Yang Rampungkan NPHD

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi dan diskusi pengelolaan pengelolaan dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Surabaya, Minggu 22 September 2019/Foto: Abdul Hamid

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pengelolaan keuangan dalam pengawasan Pilkada Serentak 2020 harus transparan. Selain itu, dirinya mengkhawatirkan minimnya jumlah Bawaslu daerah yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama pemerintah daerah (pemda).

"Ikhtiar kita agar dalam pengelolaan keuangan hibah ini mempunyai akuntabilitas yang baik, karena ini uang rakyat. Tidak satu pun uang rakyat yang tidak dipertanggungjawabkan", ujarnya saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi dan diskusi pengelolaan pengelolaan dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Surabaya, Minggu (22/9/2019).

Menurutnya, akuntabilitas materil harus ada. Untuk itu, dia meminta Bawaslu tingkat provinsi melakukan pengawasan keuangan internal. "Audit internal supaya pertanggungjawaban kita berjalan secara baik," ungkapnya.

Namun, Abhan mengkhawatirkan masih banyaknya daerah yang belum merampungkan NPHD. Untuk total 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020, dari catatannya, baru 1% yang terbagi dua kabupaten dan satu provinsi yang sudah menandatangani NPHD. Kemudian, yang sudah tahap persetujuan dengan pemda mencapai 11%, atau 29 daerah.

Yang terbanyak, 208 daerah atau 77% masih dalam pembahasan. Terakhir, 11% atau 30 daerah masih belum pembahasan. "Sangat mengkhawatirkan.

Hal tersebut disebabkan beberapa persoalan. "Memang masalahnya kompleks. Ada masalah politik juga. DPRD provinsi dan kabupaten/kota baru saja pelantikan. Kelengkapan DPRD belum dibentuk. Masih tarik ulur," jelasnya.

"Semoga saudara-saudara kita yang baru dilantik segera diselesaikan alat kelengkapan dewannya, sehingga bisa bekerja," dia menambahkan.

Abhan menegaskan, pertanggunjawaban pengelolaan keuangan yang berasal dari hibah APBD ini bisa baik bila dimulai dari tahap perencanaan yang baik. "Tidak akan bisa melakukan pertanggungjawaban yang baik kalau tidak dilakukan perencanaan dengan baik. Artinya anggaran hibah harus disusun dengan perencanaan program yang baik berbasis kinerja," ungkapnya.

Untuk itu, dia mewanti-wanti pentingnya peningkatan kapasitas bagi jajaran pengawas Ad hoc. "Kapasitas mereka inilah yang harus ditingkatkan. Kalau tidak dilakukan semua akan bertumpu (bermasalah) ke (Bawaslu) kabupaten/kota," ujarnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Abdul Hamid

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu