• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan: Bawa Massa Tanpa Indahkan Protokol Covid Bapaslon Bakal Kena Sanksi

Ketua Bawaslu Abhan (Kiri), Ketua KPU Arif Budiman, Menteri Polhukan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Kanan) melakukan pertemuan pembahasan terkait Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Gedung Kementerian Polhukam, Rabu (9/9/2020). Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu Abhan menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang membawa massa pada proses tahapan pilkada tanpa mengindahkan protokol kesehatan covid-19 akan diberikan sanksi tegas. Menurutnya, para pelanggar protokol kesehatan nantinya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk proses penegakan hukum.

Penegasan ini disampaikan Abhan dalam rapat bersama terkait Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pilkada. Rapat digelar bersama KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Polhukan) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

“Ketika ada memasuki wilayah – wilayah kerumunan terlebih dahulu harus izin kepada pihak kepolisian. Kemudian nantinya surat tanda terima pemberitahuan tersebut diterima oleh pihak kepolisian, dan Bawaslu selanjutnya berkoordinasi,” Ujar Abhan.

Dia menjelaskan bagi pelanggaran protokol kesehatan yang membawa kerumunan massa pada massa pendaftaran calon kemarin memang secara tegas belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Abhan menilai aturan yang tepat dikenakan kepada para pelanggar merujuk ketentuan lain berkaitan dengan protokol kesehatan.

“Adapun penerapan hukum lainya berkaitan dengan protokol kesehatan oleh para pelanggar dapat merujuk kepada Undang – undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang – undang 6 Tahun 2018 tentang karatina kesehatan, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” paparnya.

Selain itu Abhan mengatakan dalam hal menjatuhkan sanksi oleh para pelangar protokol kesehatan ada mekanisme lain. Dia menerangkan penjatuhan sanksi dapat dilakukan atas dasar Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19.

“Ada pada pasal 218 dimana pasal tersebut menyebut barang siapa pada rakyat datang dan berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu,” terang Abhan.

Fotografer: Hendru
Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu