Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan – Bawaslu, KPU dan Komite I DPD RI membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, sesuai dengan tugas dan kewenangan, Bawaslu mengedepankan fungsi pencegahan dalam melakukan penindakan, apalagi hal tersebut terjadi di lingkungan tempat pendidikan.