Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu tengah menyiapkan model pelatihan saksi peserta pemilu sesuai amanat ketentuan Pasal 351 ayat 8 UU Pemilu Nomor Tahun 2017. Anggota Bawaslu Herwyn Malonda berpendapat, perlu adanya model pelatihan yang melibatkan kolaborasi banyak pihak.
"Terkait pelaksanaan pelatihan saksi peserta pemilu yang dilakukan Bawaslu, kami (Bawaslu) bisa saja melakukan upaya-upaya, salah satunya dengan melibatkan para pihak, baik penyelenggara, pengawas, dan saksi peserta pemilu," katanya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang diadakan Puslitbangdiklat Bawaslu, Rabu (18/10/2023).
Kolaborasi tersebut, lanjutnya, melingkupi edukasi dengan adanya 'training of trainer' (TOT) atau program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan dan memberikan pelatihan secara efektif. "(Hal itu) untuk menunjang efektivitas pelatihan tersebut, bisa juga diadakan modul pelatihan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Herwyn juga menawarkan konsep, pelatihan saksi peserta pemilu dengan hybrid atau bisa dengan atau tanpa tatap muka. Sebab, saat ini pelatihan bisa dilakukan dengan virtual. "Nah ini masih bisa jadi kajian di kami," cetusnya.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin memberikan catatan untuk peningkatan kapasitas saksi tersebut, salah satunya dengan memastikan saksi dan penyelenggara pemilu, memiliki pemahaman yang sama tentang regulasi kepemiluan. "Demokrasi berkualitas berawal dari kualitas proses di TPS-nya. Begitu hasil di TPS bagus, hasil pemilu menjadi baik juga secara keseluruhan," tegasnya.
Perlu diketahui, penguatan pelatihan saksi bagi peserta Pemilu 2024 ini bertujuan untuk beberapa hal. Pertama, memperkuat peserta penilu sebagai salah satu aktor penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Kedua, memperkuat pengetahuan peserta pemili dan saksi terkait peranannya dalam tahapan pemilu.
Ketiga, memperdalam keterampilan peserta pemilu dan saksi dalam proses penegakkan hukum dan perwujudan keadilan demokrasi. Dan keempat, mempermudah peserta pemilu dan saksi dalam melakukan proses kontestasi dan menghindari pelanggaran pemilu sebagai wujud dari pencegahan Bawaslu.
Acara yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut, turut mengundang 18 Badan Saksi Partai peserta Pemilu 2024 dan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Rama Agusta