Bawaslu Putuskan PPK Kecamatan Telutih Melanggar, Formulir DAA1 Diperbaiki
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Telutih melanggar sejumlah prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi suara. Sehingga, Bawaslu memerintahkan PPK Telutih untuk memperbaiki formulir DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa) untuk DPRD Kabupaten Maluku Tengah di seluruh TPS di Desa Tehua.