• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Yogyakarta Beberkan Kelemahan Dalil Pemohon

Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Rahayu Werdiningsih dan Sutrisnowati menyampaikan Keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif didampingi Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung MK, Rabu 17 Juli 2019/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dua Srikandi Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Rahayu Werdiningsih dan Sutrisnowati menyampaikan keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) dengan nomor perkara 30-01-15/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019.

Anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu mengungkapkan, saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak melakukan upaya protes. "Bahwa sampai dengan proses rekapitulasi di tingkat Provinsi, saksi PKB tidak pernah mengajukan keberatan," katanya di Ruang Sidang Panel 2, Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Bawaslu Gorontalo Beberkan Keterangan Atas Dua Permohonan 

Menurutnya, beberapa saksi PKB tidak hadir dalam rangka mengawal suara partainya. Misalnya, di TPS  2 Desa Glagah, Kecamatan Temon, di TPS 12 dan 17 Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, di TPS 14 Desa Pagerharjo, Kecamatan Samigaluh. Lalu, di TPS 1 Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, di TPS 8 Desa Hargomulyo Kecamatan Kokap. Serta, di TPS 15 Desa Margosari, Kecamatan Pengasih, di TPS 13 Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh, dan di TPS 6 Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah.

Terkait dugaan pelanggaran Pemilu, Sri menyatakan, sudah ada laporan dari Edy Sujarwo dan Terlapor Susarno (Ketua KPPS TPS 9 Gerbosari, Samigaluh, Kulon Progo) dan Eko Maryono (Anggota KPPS TPS 9 Gerbosari, Samigaluh, Kulon Progo). Laporan diajukan kepada Panwaslu Kecamatan Samigaluh dan diregister dengan Nomor: 003/LP/PL/Cam.Samigaluh/15.04/IV/2019.

Namun, dalam pemeriksaan, terlapor dinyatakan tidak terbukti melanggar. Hal ini menurutnya sesuai Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 40 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019. “Proses pemungutan suara di TPS 09 Desa Gerbosari telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Baca juga: Bawaslu Sultra Tanggapi Gugatan PKB atas Hilangnya Satu Kursi karena PSU 

Sri menambahkan, Bawaslu DIY tidak bisa menerima permohonan koreksi atas laporan Nomor 001/KOREKSI/PL/Prov/15.00/IV/2019. Dia bilang, Bawaslu tingkat provinsi tidak berwenang mengoreksi rekomendasi Panwaslu Kecamatan.

“Dalil menolak koreksi itu adalah Pasal 106 huruf b dan Pasal 461 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 4 dan Pasal 67 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelanggaran Administrasi, Panwaslu Kecamatan berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi atas suatu laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilu,” urainya.

Dia melanjutkan, aturan dalam Pasal 99 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 35 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran serta Pasal 61 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelanggaran Administrasi. “Bahwa berdasarkan regulasi tersebut, tidak ada satu pun pasal yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu provinsi untuk mengoreksi rekomendasi Panwaslu Kecamatan, sehingga rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan tersebut bersifat final dan berlaku," ujarnya

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu