• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Gorontalo Beberkan Keterangan Atas Dua Permohonan

Ki-kan: Ketua Bawaslu Gorontalo Jaharudin Umar, Anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih, dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli saat menyampiakan keterangan tertulis di MK, Rabu 17 Juli 2019/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Gorontalo menyampaikan keterangan tertulis dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg). Keterangan ini atas perkara Nomor 78-03-30/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 yang dimohonkan oleh PDI Perjuangan dan perkara Nomor 03-08-30/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai pemohon.

Anggota Bawaslu Idris Usuli mengatakan, untuk perkara Nomor 03-08-30 tidak menemukan atau menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu. "Sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan (LHP), Bawaslu Gorontalo telah melakukan pengawasan pada tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilu tahun 2019 di tingkat KPU Gorontalo tanggal 3 sampai 8 Mei 2019, " katanya di Ruang Sidang Panel 2, Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Idris menerangkan, Bawaslu Kota Gorontalo, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, dan Pengawas TPS dalam melaksanakan pengawasan tidak menemukan atau menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait adanya selisih perolehan suara sebanyak seratus suara. "Jajaran pengawas pemilu tidak menemukan atau menerima dugaan pelanggaran sebagaimana dimohonkan oleh PKS," ujar lelaki yang juga menjabat Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Gorontalo tersebut.

Baca juga: Ratna Dewi: Keterangan Tertulis Bawaslu Jadi Harapan PublikĀ 

Sedangkan untuk perkara 78-03-30, Ketua Bawaslu Gorontalo Jaharudin Umar mengatakan, telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Gorontalo yang kemudian KPU Kabupaten Pohuwato melakukan rapat pleno terbuka pada hari Minggu (5/5/2019).

"Untuk membuka kotak suara di TPS 4 Desa Palopo Kecamatan Marisa, TPS 1 Desa Iloheluma Kecamatan Patilanggio dan TPS 1 Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa yang dihadiri oleh saksi-saksi partai politik, Ketua Bawaslu Gorontalo serta Bawaslu Kabupaten Pohuwat," kata Umar.

Bawaslu Kota Gorontalo pun membuat keterangan tambahan terkait perselisihan hasil calon anggota DPRD Kota Gorontalo daerah pemilihan 4 (Kecamatan Kota Timur-Dumbo Raya). Jaharudin menyebut, terdapat tujuh pemilih yang menggunakan hak pilih hanya menunjukan KTP elektronik. Akan tetapi, datanya tidak sesuai dengan alamat TPS dan tidak disertai dengan Form model A.5-KPU (pindah memilih).

"Tujuh orang pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik dari luar provinsi Gorontalo dan berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Mereka menggunakan hak pilihnya di TPS 12 Kelurahan Heledulaa Utara Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo," urainya.

Baca juga: MK Apresiasi Bawaslu Efektif Gunakan Waktu

Jaharudin bercerita, setelah dilakukan pemeriksaan dan kajian oleh Pengawas TPS 12 Kelurahan Heledulaa Utara, maka Panwaslu Kecamatan Kota Timur merekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada PPK Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo. Turut hadir dalam sidang, anggota Bawaslu Rahmat Bagja yang mendengar dan melihat dokumen keterangan tertulis Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu