• English
  • Bahasa Indonesia

Ratna Dewi: Keterangan Tertulis Bawaslu Jadi Harapan Publik

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menutup acara Rapat Kerja Teknis Pengawasan Penetapan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Rabu 17 Juli 2019/Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, ada penghormatan besar yang diberikan kepada Bawaslu dengan adanya penguatan yang diberikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Hal itu disampaikan Ratna dalam penutupan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Penetapan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di depan perwakilan Bawaslu Provinsi, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Sosialisasi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: MK Apresiasi Bawaslu Efektif Gunakan Waktu

Menurutnya, dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik presiden/wakil presiden dan pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), telah terjadi kekuasaan pergeseran memutus sengketa dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Bila dalam Pemilu 2014, ungkap Ratna, MK memiliki pemikiran yang progresif dari yang semula hanya memeriksa soal hasil namun dengan adanya perkembangan berbagai kasus terutama kasus Pilkada, ada pergeseran kewenangan dengan memeriksa proses dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif.

"Ada harapan yang dititipkan publik kepada kita, untuk mengawal proses pemilu sampai selesai di MK. Dan diharapkan Bawaslu juga dapat memberikan keadilan," kata Ratna.

Dia menjelaskan, hal yang terkait dengan proses itu dinilai Hakim Mahkamah menjadi kewenangan Bawaslu sepanjang sudah pernah dilakukan pemeriksaan. Sehingga ada 1833 kali Bawaslu disebut dalam Putusan MK.

Atas dasar itu, tegasnya, keterangan tertulis Bawaslu dalam sidang PHPU pileg berdasarkan hasil pengawasan itu menjadi harapan publik agar Hakim MK memutus berdasarkan keterangan yang disampaikan Bawaslu.

"Itu berarti kerja-kerja pengawasan dan penindakan menjadi pertimbangan Hakim Mahkamah," ungkapnya.

Baca juga: Alasan Bawaslu Sumut Tak Rekomendasi PSU di Gunungsitoli

Mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah itu meminta jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, menyusun laporan akhir pengawasan bernilai naskah akademik. Hal tersebut diharapkan Ratna agar kedepan laporan akhir pengawasan Bawaslu dapat dijadikan referensi akademisi ketika akan melakukan penulisan karya ilmiah.

"Jadi laporan kita ini bukan hanya ada di perpustakaan peggiat pemilu saja tetapi ada juga di perpustakaan kampus demi kemajuan pendidikan," tuturnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu