Submitted by Jaa Pradana on
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen (batik coklat) saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk wilayah Sumbar, Rabu 17 Juli 2019/Foto: Jaa Pradana

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung sempat dilakukan pembukaan kotak suara untuk dua TPS. Pembukaan dilakukan karena ada perubahan perolehan suara untuk PDI Perjuangan dalam pemilihan DPRD Kabupaten Sijunjung.

Baca juga: Afif: Ekspektasi Publik Untuk Bawaslu dalam Pilkada 2020 Sangat Tinggi 

Surya memberikan keterangan ini dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk wilayah Sumbar. Dalam perkara Nomor 51-14-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Partai Demokrat mengajukan gugatan dengan dalil terjadi kecurangan di tiga TPS. Ketiganya yakni TPS 25 Desa Kamang, TPS 11 Desa Muaro Takung serta TPS 4 Desa Sungai Lansek.

"Di TPS 25 dan 11 perubahan keduanya telah dilakukan pembukaan kotak suara dan dilakukan penyandingan dengan salinan C1-Plano," ujar Surya di Ruang Sidang Panel 3 Gedung MK Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Fritz: Keterangan Tertulis Bawaslu Diapresiasi Karena Strategi 

Sementara itu, lanjutnya, di TPS 4 Sungai Lanse tidak ada perubahan hasil penghitungan termasuk pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Kemudian terkait dalil pemohon mengenai dugaan pelanggaran dalam penghitungan di TPS 7 Desa Kunangan Asli Rantang, Surya menegaskan, tidak ada kejadian khusus. Selain itu, saat rekapitulasi tingkat kecamatan juga tidak ditemui keberatan maupun tidak ada koreksi dari pihak saksi.

"Terhadap perbaikan-perbaikan di TPS 25 dan 11 seluruhnya telah diterima oleh saksi dan pengawas," cetusnya.

Editor: Ranap Tumpall HS