• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Sumsel Akui Selisih Suara Nasdem dan PKS di Kabupaten Empat Lawang

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (batik kuning) mendampingi Ketua Bawaslu Sumatra SelatanIin Irwanto (kanan) dan Anggota Bawaslu Sumsel Junaidi dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) di Ruang Panel 2, Gedung MK, Kamis 18 Juli 2019/Foto: Dinar Safa

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum—Ketua Bawaslu Sumatra Selatan (Sumsel) Iin Irwanto memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) atas permohonan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait adanya selisih suara dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di daerah pemilihan (dapil) Sumsel II.

Irwanto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dan pencocokan terhadap rekap suara C1 (berkas rekapitulasi suara di TPS), DA1 (berkas rekapitulasi suara di tingkat kecamatan) , dan DB1 (berkas rekapitulasi suara di kabupaten/kota) di 4 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang memang benar terjadi selisih pada perolehan Partai Nasdem dan PKS.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu, perolehan suara Nasdem di tingkat DPR RI hasil perbandingan antara C1 dengan DC1 (berkas rekapitulasi suara tingkat provinsi) terdapat selisih 11.571 suara,” jelas Irwanto dalam Ruang Sidang Panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/07/2019).

Baca juga: Foto ‘Editan’ Caleg DPD NTB, Bawaslu NTB Berikan Keterangan di MK

Dia menjelaskan, dari hasil penyandingan data, perolehan suara Partai Nasdem DPR RI dapil Sumsel II berdasarkan formulir C1 mendapatkan 360.584 suara. Sedangkan perhitungan KPU Sumsel berdasarkan formulir DC1, Partai Nasdem mendapatkan 372.155 suara.

Menurutnya, terdapat selisih 1 suara pada perolehan suara PKS tingkat DPR RI. Ia merincikan, perolehan suara PKS dari perhitungan Bawaslu Sumsel berdasarkan formulir C1 mendapatkan 122.593 suara, sedangkan perhitungan KPU Sumsel berdasarkan formulir DC1 mendapatkan 122.594 suara.

Anggota Bawaslu Sumsel Junaidi menambahkan, dalam kasus yang sama, pemohon juga telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ke Bawaslu RI dengan laporan Nomor 80/K/AF-PKS/1440.

“Atas laporan tersebut, Bawaslu RI mengeluarkan putusan Nomor 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dalam pokoknya memerintahkan KPU Sumsel untuk menindaklanjuti pencocokan hasil perhitungan suara,” urainya.

Baca juga: Bawaslu Yogyakarta Beberkan Kelemahan Dalil Pemohon

Pencocokan suara ini, lanjutnya, dilihat berdasarkan formulir model C1-Plano DPR di seluruh tempat pemungutan suara dengan formulir model DAA1-DPR dan formulir model DA1-DPR di Kecamatan Muara Pinang, Kecamatan Pendopo, Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan Lintang Kanan, dan Kecamatan Tebing Tinggi.

“Berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI tersebut, maka kasus tersebut telah ditindaklanjuti berdasarkan jawaban termohon tadi (KPU Sumsel),” sergah Junaidi.

Dalam sidang tersebut Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar turut mendampingi Bawaslu Sumsel dalam memberikan keterangan kepada para hakim MK. Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Aswanto dan dua Anggota Majelis Hakim MK, yakni Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

Editor: Ranap Tumpal HS

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu