• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Sultra Tanggapi Gugatan PKB atas Hilangnya Satu Kursi karena PSU

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu (kanan) saat menyampaikan keterangan dalam dalam sidang PHPU legislatif wilayah Sultra di MK Jakarta, Rabu 17 Juli 2019/Foto Jaa Pradana

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamiruddin Udu menyatakan, rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 dan TPS 3 Desa Doule Kecamatan Rumbia telah disampaikan Panwaslu Kecamatan saat rapat rekapitulasi tingkat kecamatan. PSU di dua TPS ini telah dilaksanakan pada 27 April 2019.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam perkara ini menolak hasil PSU di TPS 1 dan TPS 3. Alasannya, PKB mengklaim tidak ada keberatan pihak peserta pemilu dalam rapat rekapitulasi PPK sehingga hasil perolehan suara pada tanggal 17 April 2019 sudah sah.

Baca juga: MK Apresiasi Bawaslu Efektif Gunakan Waktu

Bahkan, pihak PKB menyebut PSU di dua TPS tersebut dengan PSU siluman. Dalam pokok permohonan, apabila tidak ada PSU siluman, PKB bakal mendapat satu kursi DPRD Kabupaten Bombana daerah pemilihan (dapil )1 dengan raihan 1.490 suara. Namun akibat PSU, perolehan suara PKB lebih rendah dari PDI-P yang mendapatkan 1.510 suara. Sebelum PSU, PDI-P mendapatkan 1.472 suara.

"Panwaslu Rumbia tanggal 23 April 2019 mengeluarkan rekomendasi PSU untuk TPS 1 dan 3 Kelurahan Doule dengan nomor 070/Bawaslu-Prov.SG-01/Rumbia/PM.05.02/IV/2019," beber Hamiruddin dalam sidang PHPU legislatif wilayah Sultra di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Alasan Bawaslu Sumut Tak Rekomendasi PSU di Gunungsitoli 

Dia menjelaskan, rekomendasi PSU dikeluarkan karena Panwaslu Rumbia menemukan adanya dua pemilih yang menggunakan KTP-el tanpa membawa formulir A5-KPU namun terdaftar dalam DPT di TPS lain. Pemilih itu disebut telah menyalurkan hak pilihnya di TPS 1 dan TPS 3 Kelurahan Doule.

Hamiruddin mengatakan, atas dasar pengawasan Bawaslu Bombana, KPU Bombana belum pernah merekap perolehan suara tingkat kabupaten dan belum pernah menerbitkan berita acara tentang perolehan suara sebelum PSU tanggal 27 April 2019.

Editor: Ranap Tumpal HS

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu