Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, memastikan Pilkada serentak 2017 tetap dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut mengacu kepada Permendagri Nomor 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016.