Koleksi Buku Digital tentang Partisipasi Pengawasan Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan media sosial agar dapat secara maksimal menjalankan mandat yang diberikan undang-undang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya mencegah pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Penggunaan media sosial adalah adaptasi atas perubahan zaman di mana masyarakat lebih sering mengakses media daring daripada media konvensional.
Agenda pengabdian masyarakat dalam pengawasan pemilu merupakan salah satu dari berbagai program yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dalam panduan/pedoman pusat pengawasan masyarakat partisipatif. Yang dimaksud sebagai pengabdian masyarakat dalam pengawasan pemilu adalah partisipasi dunia kampus atau perguruan tinggi dalam agenda pengawasan pemilu. Di sini yang menjadi subyek utamanya adalah perguruan tinggi. Komunitas kampus sengaja dipilih Bawaslu mengingat strategisnya peran dan fungsi kampus di tengah kehidupan masyarakat.
Forum Warga Pengawasan Pemilu merupakan upaya meningkatkan partisipasi masyarat dalam pengawasan pemilu. Panduan semacam ini diperlukan oleh pengawas pemilu dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Pengawas pemilu dapat melakukan identifikasi terhadap forum warga yang terdapat di masyarakat, kemudian pengawas pemilu dapat menghadiri agenda-agenda dalam forum warga dengan menyampaikan materi pengawasan penyelenggaraan pemilu sehingga akan meningkatkan kesedaran masyarakan untuk terlibat dalam pengawasan pemilu.
Gerakan Pramuka merupakan wujud asosiasi dalam masyarakat. Dalam asosiasi ini, anggota mendapat pembelajaran berorganisasi dan pelatihan skill. Gerakan ini mempunyai potensi besar turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pemilu. Gerakan Pramukan berfungsi sebagai sekolah demokrasi karena mengajarkan hal-hal yang berkaitan dengan civic skill seperti pengorganisasian, mengadakan pertemuan, menulis gagasan, berargumentasi, berpidato, dan sebagainya.
Partisipasi politik yang merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada masyarakat.
Dalam rangka menjalankan mandat peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, Bawaslu terlebih dulu harus meningkatkan pengetahuan masyarakat, bukan hanya mengenai penyelenggaraan Pemilu, terlebih besar mengenai pengawasan Pemilu. Harus diakui, tingkat pengetahuan politik masyarakat kian hari kian meningkat. Namun, hal itu tidak dibarengi dengan pengetahuan mengenai pengawasan Pemilu dan penegakan keadilan Pemilu.
Partisipasi politik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Salah satu misi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada masyarakat.