Dikirim oleh Robi Ardianto pada

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu, yakni: KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal ini merupakan dampak makin meluasnya pandemi penyebaran virus Korona.

Berlangganan RDP