Dikirim oleh Hendi Purnawan pada
Anggota Bawaslu Puadi saat membuka workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota Tingkat Wilayah Kabupaten/Kota Gelombang V di Jakarta, Senin malam, (14/10/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi ingatkan seluruh jajaran Bawaslu untuk hati-hati dalam memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran pada Pemilihan 2024. Pasalnya, jika tidak dilandasi dengan cukup bukti, dikhawatirkan pihak yang dipanggil bisa menuntut balik dengan pasal pencemaran nama baik.

"Jika ingin memanggil terduga pelaku pelanggaran, maka harus didasari dengan bukti yang kuat. Jajaran pengawas harus melakukan penelurusan serta pendalaman dari informasi awal. Lakukan dengan teliti," katanya saat membuka workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota Tingkat Wilayah Kabupaten/Kota Gelombang V di Jakarta, Senin malam, (14/10/2024).

Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi ini berharap, ketika ada laporan dari masyarakat atau pihak lain, maka kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakumdu harus intens melakukan diskusi dengan Bawaslu. Ketiga lembaha harus rajin membangun komunikasi dan koordinasi agar memiliki cara pandang yang sama dalam menghadapi sebuah kasus.

"Bekali dengan pengetahuan supaya memudahkan dalam menegakkan keadilan pemilihan. Nantinya ketika ada masalah sudah tahu hal apa yang boleh dan harus dilakukan," terangnya.

Dikatakan Puadi, kehadiran kejaksaan dan kepolisian dalam Sentra Gakkumdu dapat menutupi kelemahan Bawaslu yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan. Kewenangan Bawaslu terbatas dalam upaya menggali informasi sebuah kasus.

"Lembaga dalam Sentra Gakkumdu saling menguatkan. Ketiganya memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menciptakan iklim pemilihan yang harmonis. Semoga semua proses berjalan dengan baik dan lancar," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina menuturkan, Bawaslu bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu perlu lebih meningkatkan soliditas serta menyamakan persepsi tentang pola penanganan tindak pidana pemilihan. Maka kegiatan ini menjadi momentum bagi Gakkumdu pusat bersama Gakkumdu kabupaten/kota dalam mempersiapkan penanganan tindak pidana pemilihan.

"Gakkumdu pusat mempunyai tugas untuk mengawal dan menghantarkan seluruh Jajaran Gakkumdu baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk siap dan sukses dalam menangani dugaan tindak pidana pemilihan," ungkapnya.

Editor: Reyn G
Foto: Hendi Purnawan