Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Undang-undang (UU) memberikan Bawaslu kewenangan untuk menindak dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam gelaran pemilu atau pemilihan (pilkada). ASN diberikan hak konstitusional untuk memilih, namun di sisi lain juga diharuskan netral lantaran kedudukannya sebagai pelayan publik.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pelanggaran dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa ditekan dengan kehadiran Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Menurutnya, potensi kerawanan pelanggaran pidana pemilihan (pilkada) masih sangat tinggi.
Afif Ingin Pengawasan Netralitas ASN di Kabupaten Pandeglang Lebih Ketat
Kabupaten Pandeglang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ingin pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Pilkada Serentak 2020 lebih ketat. Pasalnya, netralitas ASN menjadi hal yang paling rawan.