Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Haryono mengungkapkan kotak kosong adalah pilihan pemilih sebagai bentuk tidak menghendaki calon peserta pemilihan.
Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai mengkampanyekan kolom/kotak kosong dalam Pemilihan 2024 dibolehkan asal tidak difasilitiasi oleh negara.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu membahas pemaknaan frasa pemilihan berikutnya dalam Pasal 54 D Undang Undang 10/2016 tentang Pemilihan. Dalam pandangan Bawaslu, frasa pemilihan berikutnya dimaknai dengan tahun berikutnya setelah Pemilihan 2024 yakni 2025.