Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu membahas pemaknaan frasa pemilihan berikutnya dalam Pasal 54 D Undang Undang 10/2016 tentang Pemilihan. Dalam pandangan Bawaslu, frasa pemilihan berikutnya dimaknai dengan tahun berikutnya setelah Pemilihan 2024 yakni 2025.
Pasal 54 D penting dimaknai bersama oleh para pemangku kepentingan lantaran pada tahapan pendaftaran Pemilihan Tahun 2024 memunculkan 41 daerah dengan satu pasangan calon. Merujuk pengaturan tersebut, jika satu paslon itu tidak bisa meraih suara 50 persen lebih atau kalah dari kotak kosong, maka dilakukan pemilihan kembali sesuai Pasal 54 D ayat (3).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan aturan tersebut menunjukkan adanya dua pilihan bagi KPU dalam menentukan waktu pemilihan kembali yaitu pemilihan berikutnya dilaksanakan pada tahun berikutnya. Pilihan kedua, pemilihan berikutnya dilaksanakan dengan mengikuti jadwal yang telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan in casu Pasal 201 UU 10/2016 yakni lima tahun lagi atau ketika Pemilihan 2029.
Dia mengingatkan frasa pemilihan berikutnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan tahapan yang baru sejak dari tahapan awal. Bagja menjelaskan frasa pemilihan berikutnya harus dipahami dan dilaksanakan melalui dua tahapan, yaitu “tahapan persiapan” dan “tahapan penyelenggaraan”.
"Dengan makna demikian, sepanjang memenuhi persyaratan, frasa pemilihan berikutnya membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong," papar Bagja dalam forum rapat dengar pendapat di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dalam forum RDP tersebut Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia meminta pendapat peserta RDP baik dari Pemerintah, Bawaslu, KPU, DKPP, dan anggota dewan. Ketika ditanya Doli, Bawaslu dengan pertimbangan argumen yang telah disampaikan cenderung menyetujui pemilihan berikutnya dilaksanakan pada tahun 2025 dengan dimulai dari pendaftaran paslon kembali, kampany, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
Dalam forum RDP yang digelar hingga dini hari tersebut, para peserta rapat juga membahas pertimbangan pemilihan berikutnya pada 2025 untuk menghindari kekosongan jabatan kepala daerah. Selain itu, dibahas pula mengenai masalah pencalonan di dua daerah setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran paslon.
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pemilihan 2024:
1. Provinsi:
- Papua Barat
2. Kabupaten/kota
- Aceh (Aceh Utara,Aceh Taming)
- Sumatera Utara (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara)
- Sumatera Barat (Dharmasraya)
- Jambi (Batanghari)
- Sumatera Selatan (Ogan Ilir, Empat Lawang)
- Bengkulu (Bengkulu Utara)
- Lampung (Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat)
- Kepulauan Bangka Belitung (Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang)
- Kepulauan Riau (Bintan)
- Jawa Barat (Ciamis)
- Jawa Tengah (Banyumas, Sukoharjo, Brebes)
- Jawa Timur (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya)
- Kalimantan Barat (Bengkayang)
- Kalimantan Selatan (Tanah Bumbu, Balangan)
- Kalimantan Timur (Kota Samarinda)
- Kalimantan Utara (Malinau, Kota Tarakan)
- Sulawesi Selatan (Maros)
- Sulawesi Tenggara (Muna Barat)
- Sulawesi Barat (Pasangkayu)
- Papua Barat (Manokwari, Kaimana)
Berikut hasil kesimpulan RDP Komisi II, Pemerintah, Bawaslu, KPU, dan DKPP:
1. Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari satu pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, BAWASLU, DKPP secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 D Undang Undang 10/2016
2. Komisi II DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada RDP yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu paslon
3. Terhadap daerah yang menghadapi permasalahan pencalonan kepala daerah: a. pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan di Pilkada dengan hanya satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah. b. partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh KPU Daerah
Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota
Editor : Dey
Fotografer : Jaka/JRP